Masyarakat diminta menaati protokol kesehatan selama pelonggaran aktivitas agar bisa melewati periode rentan di liburan akhir tahun. Pelonggaran pembatasan kegiatan itu diikuti dengan pengetatan syarat perjalanan.
Oleh
Ahmad Arif
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Penularan Covid-19 di Indonesia terus menurun, tetapi pembatasan akan kembali diberlakukan jika terjadi kasus kembali meningkat. Masyarakat diminta menaati protokol kesehatan selama pelonggaran aktivitas agar bisa melewati periode rentan pada liburan akhir tahun.
”Pemerintah akan terus membaca data dalam menyusun kebijakan sebagai instrumen pengendalian. Jika terjadi perburukan kondisi yang signifikan atau konsisten, dapat segera dilakukan pembatasan,” kata Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Wiku Adisasmito, Kamis (21/10/2021).
Menurut Wiku, pemerintah saat ini sedang melakukan survei seroprevalensi untuk mengetahui kadar antibodi yang terbentuk di masyarakat, baik akibat vaksinasi dan setelah tertular. Selain itu, analisis data pada aplikasi Peduli Lindungi juga digunakan untuk mengetahui efektivitas penapisan kesehatan yang digunakan di berbagai fasilitas publik.
Pemerintah akan terus membaca data dalam menyusun kebijakan sebagai instrumen pengendalian. Jika terjadi perburukan kondisi yang signifikan atau konsisten, maka dapat segera dilakukan pembatasan.
”Hasil ini dapat menjadi dasar penentu strategi pengendalian ke depan. Khususnya pada periode kritis, yaitu libur Natal dan Tahun Baru,” katanya.
Wiku menambahkan, saat ini pemerintah terus berupaya menyelaraskan upaya pengendalian Covid-19 dengan pemulihan ekonomi. Oleh karena itu, semua pihak diminta bekerja sama menjalankan kebijakan yang ada dengan kesadaran dan rasa tanggung jawab.
Dia mengingatkan, pandemi bisa dikendalikan jika protokol kesehatan diterapkan secara ketat. ”Khusus terkait mobilitas, masyarakat harus memperhatikan persyaratan perjalanan dan kedisiplinan 3M (memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak) selama perjalanan,” katanya.
Mengacu laporan dari dasbor perubahan perilaku, lanjut Wiku, kepatuhan masyarakat memakai masker dan menjaga jarak sebulan terakhir tergolong konsisten di atas 90 persen secara nasional. ”Namun, tugas selanjutnya ialah memastikan kedisiplinan tersebut diimplementasikan per daerah dan bahkan kepatuhan yang terus mencapai 100 persen,” katanya.
Epidemiolog Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia, Iwan Ariawan, mengatakan, saat ini situasi Covid-19 di Indonesia cenderung stabil walaupun masih mengalami fluktuasi harian. ”Belum terlihat adanya tren kenaikan kasus lagi,” katanya.
Sekalipun demikian, menurut Iwan, risiko kenaikan kembali kasus masih ada kalau kita lengah. ”Ini terjadi kalau masyarakat tidak melakukan protokol kesehatan dengan baik, tes dan lacak menurun, serta cakupan vaksin masih terbatas,” ujarnya.
Laporan Kementerian Kesehatan mencatat, kasus di Indonesia pada Kamis bertambah 633 kasus, sedangkan kasus aktif turun sebanyak 782 kasus sehingga total tinggal 15.594 kasus. Sementara korban jiwa bertambah 43 orang.
Angka kepositifan atau positivity rate harian menggunakan polimerase rantai ganda dan tes cepat molekuler sebesar 1,31 persen. Angka ini turun dibandingkan dengan rata-rata kepositifan dalam sepekan sebesar 1,93 persen.
Syarat perjalanan
Sebagai bagian untuk mengantisipasi liburan Natal dan Tahun Baru, pemerintah telah menerbitkan aturan terbaru syarat perjalanan dalam negeri. Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 21 tahun 2021.
Dalam aturan tersebut, pelaku perjalanan dengan moda transportasi di Jawa-Bali wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama. Selain itu, juga diwajibkan menunjukkan hasil keterangan negatif tes PCR yang diambil maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Sebelumnya, masyarakat yang ingin menggunakan transportasi udara dari dan ke Jawa-Bali yang sudah divaksin lengkap hanya perlu menggunakan hasil tes rapid antigen 1 x 24 jam sebelum keberangkatan. Syarat menunjukan hasil tes PCR hanya ditujukan bagi penumpang yang baru melakukan satu kali vaksinasi.
Pengetatan syarat perjalanan menggunakan pesawat dengan hasil tes PCR ini, menurut Wiku, di antaranya karena sudah tidak diterapkan kewajiban penjarakan antarpenumpang di pesawat terbang. ”Sebagai uji coba pelongggaran mobilitas demi pemulihan ekonomi di tengah kondisi kasus yang cukup terkendali,” ujarnya.
Tes PCR masih menjadi standar emas pemeriksaan Covid-19. ”PCR sebagai gold standard dan lebih sensitif daripada rapid test antigen dalam menjaring kasus positif diharapkan menemukan celah penularan yang mungkin ada,” kata Wiku.