logo Kompas.id
Ilmu Pengetahuan & TeknologiPerkuat Sistem Monitoring...
Iklan

Perkuat Sistem Monitoring Iklan dan Promosi Rokok

Larangan iklan, promosi, dan sponsor rokok perlu dipertegas. Impelementasi dari aturan terkait larangan tersebut harus dipastikan. Ini terutama untuk melindungi anak dan remaja dari pengaruh iklan dan promosi rokok.

Oleh
DEONISIA ARLINTA
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/-AnPbeik8ZXlnm1yWwEDerhmdF8=/1024x768/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F09%2Fb025c33f-ad93-4882-9a78-5efdb3555939_jpg.jpg
KOMPAS/ALIF ICHWAN

Sejumlah daerah telah menerapkan larangan iklan, sponsor, dan promosi rokok. Hal ini dilakukan untuk mencegah anak dan remaja untuk merokok.

JAKARTA, KOMPAS — Iklan, promosi, dan sponsor rokok berdampak signifikan memengaruhi anak dan remaja untuk mulai merokok. Karena itu, larangan terhadap iklan dan promosi rokok harus lebih tegas. Selain memastikan aturan terkait dapat terimplementasi dengan baik, sistem monitoring dan evaluasi juga harus berjalan optimal.

Ketua Asosiasi Dinas Kesehatan Seluruh Indonesia (Adinkes) M Subuh di Jakarta, Senin (4/10/2021), mengatakan, komitmen pemerintah daerah sangat berpengaruh dalam penegakan aturan larangan iklan dan promosi rokok di masyarakat. Komitmen tersebut tidak hanya diperlukan pada level gubernur, tetapi juga bupati, wali kota, sampai camat dan lurah.

Editor:
Ichwan Susanto
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000