Presiden hingga Gubernur Bersalah atas Polusi Udara di Jakarta
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan sebagian gugatan warga negara atas pencemaran udara Jakarta.
Oleh
Ahmad Arif
·3 menit baca
Kompas/Hendra A Setyawan
Kondisi udara di kawasan Grogol, Jakarta Barat, Jumat (4/6/2021). Polusi udara di Ibu Kota hingga kini masih tinggi dan beberapa kali melebihi baku mutu nasional.
JAKARTA, KOMPAS — Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan bahwa tujuh pejabat negara, termasuk Presiden dan Gubernur DKI Jakarta, bertanggung jawab atas pencemaran udara di ibu kota Jakarta. Para pejabat ini diminta memperbaiki kualitas udara di Jakarta guna melindungi kesehatan masyarakat.
Selain Presiden dan Gubernur DKI Jakarta, pejabat lain yang dituntut bertanggung jawab adalah Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, serta Gubernur Banten dan Gubernur Jawa Barat.
Dalam putusannya, Kamis (16/9/2021), majelis hakim PN Jakarta Pusat mengabulkan permohonan warga untuk sebagian. Para tergugat ini dinyatakan telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Pengadilan juga memutuskan agar pemerintah pusat mengetatkan baku mutu udara ambien nasional yang cukup untuk melindungi kesehatan manusia, lingkungan, dan ekosistem, termasuk kesehatan populasi yang sensitif berdasarkan pada perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Pemprov DKI Jakarta tidak banding dan siap menjalankan putusan pengadilan demi kualitas udara Jakarta yang lebih baik.
Gugatan soal polusi udara Jakarta ini diajukan oleh 32 warga yang tergabung dalam Koalisi Ibu Kota ke PN Jakarta Pusat pada 4 Juli 2019. Dalam perkara ini, warga menuntut pemerintah merevisi baku mutu udara ambien dalam Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara agar sesuai dengan baku mutu yang ditetapkan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) dan menjamin hak lingkungan hidup yang baik dan sehat kepada masyarakat.
Selain itu, pemerintah juga diminta untuk menempatkan alat pengukur polusi dengan jumlah yang memadai mengacu pada penelitian dari beberapa ahli, memberikan informasi mengenai kualitas udara secara real time dan upaya mitigasinya, serta menyusun strategi dan rencana aksi pengendalian pencemaran udara.
Kuasa hukum penggugat, Ayu Eza Tiara, mengapresiasi putusan majelis hakim yang dinilai berpihak pada kepentingan warga. Oleh karena itu, dia berharap para tergugat dapat menerima putusan pengadilan ini dan fokus untuk melakukan upaya perbaikan kondisi udara sebagaimana dituntut warga.
KOMPAS/AGUS SUSANTO
Aktivis Gerakan Jeda untuk Iklim melakukan aksi damai sebelum dimulainya sidang pembacaan putusan gugatan polusi udara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (16/9/2021).
”Perlu kami tegaskan kembali bahwa tim advokasi Koalisi Ibu Kota sangat terbuka untuk turut serta dalam perbaikan kualitas udara di Jakarta serta Banten dan Jawa Barat. Kami juga akan mengawal agar pemerintah betul-betul menuntaskan kewajibannya,” tutur Ayu.
Khalisah Khalid, salah seorang penggugat, mengatakan, kemenangan ini membuktikan bahwa pengadilan masih bisa menjadi jalan untuk warga yang ingin mendapatkan keadilan. ”Meski begitu, kami sebagai penggugat sekaligus warga akan mengawal perubahan kebijakan yang dimandatkan oleh pengadilan terhadap tujuh tergugat,” katanya.
Khalisah juga berharap para tergugat tidak mengajukan banding. ”Karena yang kami gugat sesungguhnya adalah untuk kepentingan, kesehatan, dan keselamatan seluruh warga negara, termasuk generasi mendatang, agar mendapatkan kualitas hidup yang baik,” ujarnya.
Dalam keputusan ini, pengadilan juga memutuskan agar KLHK melakukan supervisi terhadap Gubernur DKI, Gubernur Banten, dan Gubernur Jawa Barat dalam melakukan pengetatan emisi lintas batas Provinsi DKI, Banten, dan Jawa Barat. Selain itu, pemerintah juga diminta melakukan penghitungan penurunan dampak kesehatan akibat pencemaran udara di Provinsi DKI dalam penyusunan strategi rencana aksi pengendalian pencemaran udara.
Dalam putusannya, hakim menolak adanya pelanggaran hak asasi manusia dalam perkara ini.
Menanggapi putusan PN Jakarta Pusat ini, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, ”Pemprov DKI Jakarta tidak banding dan siap menjalankan putusan pengadilan demi kualitas udara Jakarta yang lebih baik.”