logo Kompas.id
Ilmu Pengetahuan & TeknologiPresiden hingga Gubernur...
Iklan

Presiden hingga Gubernur Bersalah atas Polusi Udara di Jakarta

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan sebagian gugatan warga negara atas pencemaran udara Jakarta.

Oleh
Ahmad Arif
· 3 menit baca
https://dmm0a91a1r04e.cloudfront.net/q256Zl9dpFu2fyAwv5A1JT4q9QA=/1024x1536/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F06%2F6d954dca-984a-42d6-8376-f0a4cde26b31_jpg.jpg
Kompas/Hendra A Setyawan

Kondisi udara di kawasan Grogol, Jakarta Barat, Jumat (4/6/2021). Polusi udara di Ibu Kota hingga kini masih tinggi dan beberapa kali melebihi baku mutu nasional.

JAKARTA, KOMPAS — Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan bahwa tujuh pejabat negara, termasuk Presiden dan Gubernur DKI Jakarta, bertanggung jawab atas pencemaran udara di ibu kota Jakarta. Para pejabat ini diminta memperbaiki kualitas udara di Jakarta guna melindungi kesehatan masyarakat.

Selain Presiden dan Gubernur DKI Jakarta, pejabat lain yang dituntut bertanggung jawab adalah Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, serta Gubernur Banten dan Gubernur Jawa Barat.

Editor:
Ichwan Susanto
Bagikan