Banyak Warga Laporkan Sulitnya Mendapatkan Vaksin Covid-19
Walau Pemerintah Indonesia telah menerima sekitar 200 juta dosis vaksin Covid-19, masih banyak warga yang sulit mendapatkan vaksin dosis pertama atau dosis kedua. Tenaga kesehatan juga sulit mendapat ”booster”.
Oleh
AHMAD ARIF
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Masyarakat luas mengeluhkan sulitnya mendapatkan vaksin Covid-19 dosis pertama dan kedua, sedangkan tenaga kesehatan kesulitan mendapatkan vaksin dosis ketiga. Di sisi lain, terdapat laporan penyimpangan penggunaan vaksin dosis ketiga untuk non tenaga kesehatan.
Keluhan warga terkait pelaksanaan vaksinasi Covid-19 ini diterima LaporCovid-19 selama Juli-Agustus 2021 dan dipaparkan dalam konfrensi pers daring, Minggu (12/9/2021). Relawan LaporCovid-19 Hana Syakira mengatakan, selama Juli dan Agustus 2021 ada 225 laporan masyarakat terkait penyelenggaraan vaksinasi Covid-19.
Laporan warga pada Juli terutama terkait masalah pendataan vaksinasi dan stok vaksin yang habis. ”Pendataan contohnya adanya tumpang-tindih pendataan dan ada juga masalah sertifikat vaksin yang tidak muncul di PeduliLindungi,” kata Hana.
Adapun selama Agustus, laporan yang diterima terutama terkait kesulitan warga mendapatkan vaksinasi dosis pertama dan kedua, sedangkan tenaga kesehatan melaporkan kesulitan mendapatkan vaksin dosis ketiga. Di sisi lain, ada juga laporan dari warga mengenai penyalahgunaan vaksin dosis ketiga untuk nontenaga kesehatan.
”Ada dua kluster utama laporan yang masuk terkait pendataan vaksin pada Agustus, yaitu kesulitan warga mendapatkan vaksin dosis ke-1 dan dosis ke-2. Selain itu, kesulitan tenaga kesehatan mendapatkan vaksin booster,” ujarnya.
Sepanjang Agustus 2021, menurut Hana, LaporCovid-19 juga menerima 18 laporan adanya penyuntikan vaksin booster kepada non-tenaga kesehatan. Adapun 7 laporan berasal dari warga DKI Jakarta, 4 laporan dari Jawa Timur, 2 laporan dari Banten, dan sisanya masing-masing 1 laporan dari Jawa Tengah, Sumatera Utara, dan Kalimantan Timur.
”Selain laporan dari warga tentang booster vaksin ketiga di salah satu perkantoran swasta pekan lalu, kami juga menerima laporan mengenai praktik jual-beli vaksin booster di salah satu rumah sakit swasta di Tangerang,” ujar Hana.
Selain itu, menurut Hana, juga ada laporan mengenai jual-beli sertifikat vaksin Covid-19. ”Ada warga yang mengaku diminta untuk membayar vaksin,” kata Hana.
Ada dua kluster utama laporan yang masuk terkait pendataan vaksin pada Agustus, yaitu kesulitan warga mendapatkan vaksin dosis ke-1 dan dosis ke-2. Selain itu, kesulitan tenaga kesehatan mendapatkan vaksin booster.
Amanda Tan, juga dari LaporCovid-19, mengatakan, laporan yang mereka terima dari warga sudah diteruskan kepada Kementerian Kesehatan. ”Namun, cenderung tidak ada respons,” tuturnya.
Agus Sarwono dari Transparansi Internasional Indonesia mengatakan, penyimpangan vaksinasi ketiga untuk nontenaga kesehatan melanggar prinsip keadilan. Sampai saat ini booster untuk tenaga kesehatan saja belum sampai 50 persen dan banyak warga lainnya yang belum mendapat vaksin dosis pertama dan kedua, termasuk kelompok lanjut usia. ”Ini tentu menyalahi prinsip keadilan dan harus ditindaklanjuti,” ujarnya.
Pakta integritas
Juru Bicara Vaksinasi Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi menegaskan, vaksin ketiga hanya untuk tenaga kesehatan. Sesuai Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.01/I/1919/2021 tentang Vaksinasi Dosis Ketiga, dinas kesehatan kabupaten atau kota, direktur rumah sakit, kepala puskesmas, dan pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan lain bertanggung jawab bahwa pemberian vaksinasi dosis ketiga hanya untuk tenaga kesehatan, asisten tenaga kesehatan, dan tenaga penunjang yang bekerja di fasilitas pelayanan kesehatan.
Mereka wajib menandatangani pakta integritas. Kemudian, pakta integritas tersebut dikirimkan ke dinas kesehatan provinsi dan tembusan ke Kementerian Kesehatan. ”Pemerintah daerah diharapkan untuk ikut memantau hal ini,” kata dia.
Menurut Siti Nadia, sebanyak 60 persen vaksin didistribusikan melalui dinas kesehatan di daerah, sisanya sebanyak melalui TNI/ Polri masing-masing 20 persen. ”Walaupun sumber vaksinnya dari TNI/ Polri, fasilitas pelayanan kesehatan dan petugas yang membantu melayani vaksinasi harus menandatangani pakta integritas,” kata dia.
Terkait masih rendahnya kelompok lanjut usia yang belum divaksinasi, menurut Nadia, hal itu disebabkan banyaknya penolakan. ”Di sisi lain, animo masyarakat umum untuk vaksin sangat tinggi,” kata dia.
Nadia menambahkan, dari sekitar 200 juta vaksin yang diterima Indonesia, sejauh ini sudah 115 juta vaksin yang telah disuntikkan, 15 juta yang beredar atau dalam proses didistribusikan di masyarakat, dan sisanya masih produksi. ”Kita baru menerima 40 persen dari kebutuhan vaksin sebesar 426 juta,” kata dia.