Biaya tertinggi layanan tes PCR untuk pemeriksaan Covid-19 ditetapkan sebesar Rp 495.000 untuk wilayah Jawa dan Bali. Untuk wilayah di luar Jawa-Bali, biaya tertinggi yang ditetapkan sebesar Rp 525.000
Oleh
DEONISIA ARLINTA
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah telah merevisi batas atas biaya tes Covid-19 dengan metode reaksi rantai polimerase atau PCR menjadi Rp 495.000. Besaran tersebut berlaku untuk layanan di wilayah Jawa dan Bali. Sementara batas atas biaya tes PCR di luar Jawa-Bali ditetapkan Rp 525.000.
”Kami mohon agar semua fasilitas kesehatan, seperti rumah sakit, laboratorium, dan fasilitas pemeriksaan lainnya yang telah ditetapkan oleh menteri, dapat memenuhi batas tertinggi tersebut. Hasil pemeriksaan real time PCR menggunakan besaran tarif tertinggi tersebut dikeluarkan dengan durasi maksimal 1 x 24 jam dari pengambilan swab,” ujar Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Abdul Kadir di Jakarta, Senin (16/8/2021).
Ia menambahkan, besaran tarif tertinggi tersebut mulai berlaku pada 17 Agustus 2021. Keputusan ini dikeluarkan berdasarkan hasil evaluasi Kementerian Kesehatan bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Perubahan batas atas tarif tes PCR ini, kata Kadir, disebabkan adanya penurunan harga reagen dan bahan aktif yang digunakan dalam tes tersebut. Besaran tersebut juga sudah menghitung total biaya operasional, seperti pembelian alat, harga reagen, biaya sumber daya manusia, depresiasi alat, dan pengeluaran tambahan yang diperlukan.
Selain itu, batas tarif yang ditetapkan juga sudah memperhitungkan batas keuntungan untuk swasta 15-20 persen. Sementara perbedaan biaya untuk layanan di kawasan Jawa-Bali dan di luar kawasan tersebut dipengaruhi oleh besaran biaya transportasi.
Kadir berharap, pengawasan terkait implementasi dari penetapan tarif tes PCR ini bisa dilakukan oleh dinas kesehatan di tingkat provinsi dan kabupaten ataupun kota. ”Diharapkan semua mengikuti aturan ini. Kewenangan untuk memberikan sanksi diberikan kepada dinas kesehatan,” ujarnya.
Hasil pemeriksaan real time PCR menggunakan besaran tarif tertinggi tersebut dikeluarkan dengan durasi maksimal 1 x 24 jam dari pengambilan swab. (Abdul Kadir)
Deputi Kepala BPKP Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Polhukam Iwan Taufiq Purwanto menuturkan, perhitungan yang sudah ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan juga sudah sesuai dengan hasil audit dari BPKP terkait pelaksanaan tes PCR. Evaluasi tersebut juga mempertimbangkan besaran tarif yang ditetapkan di katalog elektronik (e-catalog) dan informasi lainnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah mendorong biaya tes PCR bisa diturunkan dengan kisaran Rp 450.000 sampai Rp 550.000. Jika merujuk pada aturan sebelum perubahan diberlakukan, batasan tarif tertinggi pemeriksaan real time polymerase chain reaction (RT PCR) sebesar Rp 900.000.
Jumlah ketersediaan vaksin Covid-19 terus ditambah. Pada 16 Agustus 2021, sebanyak lima juta dosis vaksin Covid-19 produksi Sinovac kembali tiba di Tanah Air. Vaksin yang diterima sudah dalam bentuk jadi tersebut menambah stok vaksin untuk program vaksinasi Covid-19 di Indonesia. Adapun total vaksin yang sudah diterima sebanyak 190 juta dosis, baik dalam bentuk bahan baku (bulk) maupun vaksin jadi.
Asisten Operasi Panglima TNI Mayjen TNI Syafruddin dalam siaran pers menyampaikan, TNI dan Polri akan turut mendukung program vaksinasi nasional. Untuk TNI, setidaknya terdapat 803 rumah sakit dan fasilitas kesehatan tingkat pertama milik TNI yang digunakan untuk pelayanan vaksinasi Covid-19.
”Kami juga melakukan upaya lain melalui serbuan vaksinasi, vaksinasi mobile, dan bekerja sama dengan pihak swasta. Ada 10.867 vaksinator TNI yang dikerahkan,” ucapnya.