Pekerja Terdampar di Daerah karena Kesulitan Mendapat Vaksin Covid-19
Syarat sudah menjalankan vaksinasi bagi pelaku perjalanan belum diiringi keandalan pasokan vaksin yang juga masih terbatas.
Oleh
Ahmad Arif
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Vaksinasi telah menjadi syarat bagi pelaku perjalanan dengan pesawat terbang, tetapi hal ini menjadi masalah bagi mereka yang tinggal di daerah dengan ketersediaan vaksin yang terbatas. Para pekerja perantauan di Palangkaraya, Kalimantan Tengah, kesulitan pulang ke Jawa karena kesulitan mendapatkan vaksin.
Hal ini, misalnya, dialami Andria Hidayat (43), pekerja di perusahaan telekomunikasi yang bertugas di Palangkaraya. ”Saya sudah mencoba cari vaksin di Palangkaraya sejak pertengahan Juli (2021) lalu. Setiap ikut antrean selalu habis karena katanya jatahnya sangat terbatas,” katanya, Minggu (15/8/2021). Ia berasal dari Bekasi, Jawa Barat.
Andria mengatakan, setidaknya sudah lima kali dia mencoba mengikuti antrean vaksinasi Covid-19 yang diadakan sejumlah institusi di Palangkaraya. Namun, upayanya selalu gagal karena stok vaksin sudah habis. Upaya mendaftar terlebih dahulu juga sudah dilakukan, tetapi selalu sudah penuh.
Minggu lalu, misalnya, Andria mendapat informasi ada vaksinasi yang diadakan Polda Kalteng. Sehari sebelumnya dia datang ke lokasi untuk mendaftar, tetapi oleh petugas dikatakan tidak perlu mendaftar, cukup datang untuk antre sejak awal.
Setiap pengadaan vaksin, pemerintah daerah mendapatkan jatah 40 persen, sedangkan TNI dan Polri mendapat alokasi 60 persen.
”Pukul 05.00 pagi saya sudah di lokasi, tapi saat itu sudah ratusan orang. Katanya ada yang datang dari pukul 02.00 pagi. Lalu pukul 07.30 diberi informasi katanya vaksin hanya untuk 100 orang dan sudah habis,” katanya.
Dengan kendala mendapatkan vaksin ini, Andria mengaku tak bisa pulang untuk menjenguk keluarganya di Bekasi. ”Saya tidak bisa pulang sejak adanya PPKM (pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat) darurat sekitar awal Juli. Saya dapat informasi di Pontianak dan Banjarmasin tidak sesulit di Palangkaraya,” katanya.
Chandra (36) juga mengalami nasib serupa. Pekerja dari Tangerang Selatan, Banten, ini mengaku sudah enam kali mengikuti antrean vaksinasi di Palangkaraya, tetapi selalu gagal. ”Saya sudah coba daftar lewat online, tetapi selalu tidak dapat kuota,” katanya.
Padahal, kontrak kerja Chandra di Palangkaraya sudah habis dan harusnya pulang ke Jawa sejak pertengahan bulan lalu. ”Saya sudah kangen keluarga, tetapi tidak bisa pulang karena belum dapat vaksin di sini. Mau cari ke provinsi lain juga ada penyekatan di perjalanan,” katanya.
Upaya untuk mencari vaksin di sejumlah puskesmas di Palangkaraya juga sudah dilakukannya. ”Tetapi, mereka selalu bilang stok vaksin terbatas dan diprioritaskan ke penduduk lokal,” ujarnya.
Sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 30 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali, vaksin menjadi syarat naik pesawat. Selain itu, untuk perjalanan udara antarkota atau kabupaten di wilayah Jawa-Bali, penumpang juga dapat menunjukkan hasil negatif antigen (H-1) dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua, dan hasil negatif PCR H-2 jika baru memperoleh vaksin dosis 1.
Perjalanan domestik juga diatur dalam Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 17 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19. Dalam edaran tersebut, pelaku perjalanan diwajibkan untuk menerapkan protokol kesehatan ketat dengan memakai masker kain tiga lapis atau masker medis, menjaga jarak, dan mencuci tangan.
Vaksin terbatas
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Tengah Suyuti Syamsul mengatakan, ketersediaan vaksin di daerahnya terbatas dan alokasinya ditentukan oleh pemerintah pusat. Dalam pembagian itu, menurut Suyuti, fasilitas kesehatan justru mendapatkan jatah lebih sedikit dibanding instansi lain.
Menurut Suyuti, setiap pengadaan vaksin, pemerintah daerah mendapatkan jatah 40 persen, sedangkan TNI dan Polri mendapat alokasi 60 persen. Untuk vaksinasi, Dinas Kesehatan melalui fasilitas kesehatan, seperti puskesmas atau rumah sakit. Sementara di luar itu terdapat vaksinasi yang dilaksanakan lembaga dan institusi lain, seperti aparat keamanan yang biasanya ditujukan untuk umum dan kerap memicu antrean.
”Kebijakan dari pusat sudah seperti itu, saya tidak bisa banyak berkomentar karena di luar kewenangan saya,” ujar Suyuti.
Hingga kini, dari data Tim Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Provinsi Kalteng, capaian vaksinasi tahap kedua untuk pelayan publik sudah mencapai 92,79 persen, sedangkan untuk warga lansia capaiannya baru 21,8 persen atau 28.583 orang dari total target 141.016 warga lansia. (IDO)