logo Kompas.id
Ilmu Pengetahuan & TeknologiPelibatan Masyarakat Diusulkan...
Iklan

Pelibatan Masyarakat Diusulkan Masuk dalam Revisi UU Konservasi

Aturan tentang keterlibatan masyarakat lokal dalam kegiatan konservasi hutan maupun keanekaragaman hayati lainnya perlu dituangkan dalam revisi Undang-Undang Konservasi.

Oleh
PRADIPTA PANDU
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/tSILmPOGQTpIWxC4KMuLGXsraMA=/1024x624/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F03%2Fe6ae2eff-df6a-43ee-8ca2-3e06e48e4175_jpg.jpg
Kompas/Bahana Patria Gupta

Jalak Rio-Rio saat rilis pengagagalan pemasukan satwa tanpa dokumen via laut di Kantor Balai Besar Karantina Pertanian Surabaya, Sidoarjo, Jawa Timur, Selasa (2/3/2021). Barang bukti hewan yang berhasil disita sebanyak 633 satwa terdiri enam kakatua jambul putih, 19 nuri tanimbar, 285 kura-kura, 313 jalak rio-rio, dan 10 merpati hitam sulawesi.

JAKARTA, KOMPAS — Revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya masih memiliki sejumlah catatan. Salah satu catatan utama, yaitu perlu peraturan tentang keterlibatan masyarakat lokal dalam kegiatan konservasi hutan maupun keanekaragaman hayati lainnya.

Kepala Divisi Manajemen Sumber Daya Manusia Relawan Jaringan Rimbawan (RJR) John Foeh mengemukakan, dalam Revisi Undang-Undang (RUU) Konservasi, perlu ditekankan bahwa konservasi hutan dan keragaman hayatinya harus melibatkan masyarakat setempat dan daerah. Sebab, mereka merupakan pelaku terdekat dan hidup di langsung di kawasan tersebut dengan berbagai persoalan sosial dan ekonomi.

Editor:
Ichwan Susanto
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000