Ibu hamil kini sudah bisa mendapatkan vaksinasi Covid-19. Dosis pertama vaksinasi akan diberikan pada trimester kedua kehamilan. Sementara pemberian dosis kedua dilakukan sesuai dengan interval dari jenis vaksin.
Oleh
DEONISIA ARLINTA
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Kementerian Kesehatan secara resmi telah memberikan izin penggunaan vaksin Covid-19 kepada ibu hamil. Pemberian vaksin ini juga telah mendapatkan rekomendasi dari Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional atau ITAGI.
Kebijakan terkait pemberian vaksinasi pada ibu hamil ini telah diatur dalam Surat Edaran Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.01/I/2007/2021 tentang Vaksinasi Covid-19 bagi Ibu Hamil dan Penyesuaian Skrining dalam Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19. Surat tersebut ditandatangani Pelaksana Tugas Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan Maxi Rein Rondonuwu pada Senin, 2 Agustus 2021.
Sekretaris Jenderal Perhimpunan Obstetri dan Ginekologi Indonesia (POGI) Budi Wiweko saat dihubungi di Jakarta, Selasa (3/8/2021), menyampaikan, keputusan tersebut telah sesuai dengan masukan dari organisasi profesi. Ibu hamil termasuk dalam kelompok rentan yang berisiko mengalami perburukan ketika terinfeksi Covid-19. Itu terutama pada ibu hamil dengan kondisi medis tertentu.
”Sesuai dengan rekomendasi kami, semua ibu hamil harus divaksinasi. Selain untuk menurunkan risiko perburukan ketika tertular Covid-19, vaksinasi pada ibu hamil juga dapat menurunkan risiko persalinan prematur, preeklamsia, serta kematian,” ujarnya.
Budi menambahkan, semua jenis vaksin yang tersedia di Indonesia saat ini dapat diberikan pada ibu hamil dan menyusui, baik vaksin Sinovac, Sinopharm, AstraZeneca, Moderna, dan Pfizer. Meski demikian, sejumlah aturan terkait teknis pemberian vaksinasi ini perlu diperhatikan.
Selain untuk menurunkan risiko perburukan ketika tertular Covid-19, vaksinasi pada ibu hamil juga dapat menurunkan risiko persalinan prematur, preeklamsia, serta kematian.
Pemberian vaksinasi dosis pertama dianjurkan untuk usia kehamilan di atas 12 minggu dan sebaiknya paling lambat pada usia kehamilan 33 minggu. Hal ini berhubungan dengan periode kritikal organogenesis atau pembentukan organ dari janin yang terjadi di trimester pertama kehamilan. Ini juga dimaksudkan untuk memberikan perlindungan pada ibu hamil di trimester kedua dan ketiga.
Adapun vaksinasi pada ibu hamil perlu diprioritaskan pada tenaga kesehatan yang sedang hamil; ibu hamil dengan risiko tinggi; ibu hamil berusia di atas 35 tahun; ibu hamil dengan komorbid seperti hipertensi, diabetes melitus, penyakit jantung, dan autoimun; serta ibu hamil dengan obesitas yang memiliki indeks massa tubuh lebih dari 30.
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kementerian Kesehatan Widyawati dalam siaran pers menyampaikan, Kementerian Kesehatan telah menginstruksikan kepada seluruh kepala dinas kesehatan provinsi, kepala dinas kesehatan kabupaten ataupun kota, dan pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan yang melaksanakan vaksinasi Covid-19 agar segera memulai pemberian vaksinasi bagi ibu hamil. Pemberian vaksinasi ini akan diutamakan pada daerah dengan tingkat penularan kasus Covid-19 yang tinggi.
Ia menambahkan, proses penapisan terhadap status kesehatan dari ibu hamil yang akan mendapatkan vaksinasi juga diatur lebih mendetail. Format penapisan atau skrining pada kartu kendali untuk ibu hamil juga telah disiapkan oleh Kementerian Kesehatan.
”Saat ini, vaksinasi bagi ibu hamil akan menggunakan jenis vaksin Covid-19 platform mRNA, yakni Pfizer dan Moderna, serta vaksin platform inactivated Sinovac. Tentunya akan disesuaikan dengan jenis vaksin yang tersedia di Indonesia,” kata Widyawati.
Ia menuturkan, dosis pertama vaksinasi akan mulai diberikan pada trimester kedua kehamilan. Sementara pemberian dosis kedua dilakukan sesuai dengan interval dari jenis vaksin.
Monitoring pada pelaksanaan vaksinasi ibu hamil juga akan dilakukan. Untuk mengantisipasi adanya kejadian ikutan pasca imunisasi (KIPI), nomor telepon dari petugas kesehatan akan disertakan di setiap kartu vaksinasi sehingga sasaran vaksinasi bisa menghubungi kontak tersebut jika mengalami keluhan.
”Pemerintah juga akan menanggung KIPI Covid-19 yang membutuhkan pengobatan dan perawatan di faskes sesuai dengan indikasi medis dan protokol pengobatan,” ucap Widyawati.