logo Kompas.id
Ilmu Pengetahuan & TeknologiTunggakan Rumah Sakit Rp 13,9 ...
Iklan

Tunggakan Rumah Sakit Rp 13,9 Triliun Belum Dibayarkan

Proses pembayaran klaim untuk layanan Covid-19 mulai membaik. Namun, percepatan masih dibutuhkan agar arus kas rumah sakit bisa terjaga.

Oleh
DEONISIA ARLINTA
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/qIe5zy_dXZS_UWyE0Na31O3ARnI=/1024x768/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F07%2F20210707_162740_1625650074.jpg
KOMPAS/NIKSON SINAGA

Perawat memberi makan pasien Covid-19 di sebuah rumah sakit di Medan, Sumatera Utara, Senin (14/6/2021). Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat berbasis mikro diperketat di Medan untuk menekan kasus baru yang terus meningkat.

JAKARTA, KOMPAS—Seluruh biaya layanan rumah sakit untuk pasien Covid-19 menjadi tanggung jawab pemerintah. Namun, saat ini tercatat masih ada Rp 13,9 triliun tunggakan klaim yang belum dibayarkan. Rumah sakit pun meminta pembayaran tunggakan tersebut bisa dipercepat.

Ketua Kompartemen Jaminan Kesehatan Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (Persi) Daniel Wibowo saat dihubungi dari Jakarta, Rabu (21/7/2021) mengatakan, sekalipun proses pembayaran klaim rumah sakit, termasuk pembayaran tunggakan pada 2020 sudah lebih baik, percepatan pada proses pembayaran masih dibutuhkan. Kondisi arus kas di sejumlah rumah sakit sudah kritis.

Editor:
evyrachmawati
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000