Tunggakan Rumah Sakit Rp 13,9 Triliun Belum Dibayarkan
Proses pembayaran klaim untuk layanan Covid-19 mulai membaik. Namun, percepatan masih dibutuhkan agar arus kas rumah sakit bisa terjaga.
Oleh
DEONISIA ARLINTA
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS—Seluruh biaya layanan rumah sakit untuk pasien Covid-19 menjadi tanggung jawab pemerintah. Namun, saat ini tercatat masih ada Rp 13,9 triliun tunggakan klaim yang belum dibayarkan. Rumah sakit pun meminta pembayaran tunggakan tersebut bisa dipercepat.
Ketua Kompartemen Jaminan Kesehatan Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (Persi) Daniel Wibowo saat dihubungi dari Jakarta, Rabu (21/7/2021) mengatakan, sekalipun proses pembayaran klaim rumah sakit, termasuk pembayaran tunggakan pada 2020 sudah lebih baik, percepatan pada proses pembayaran masih dibutuhkan. Kondisi arus kas di sejumlah rumah sakit sudah kritis.
“Beberapa rumah sakit (kondisi kas) tentu kritis. Sebagian besar kini hanya mengandalkan pembayaran dari pasien yang membayar tunai ataupun dari BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Kesehatan dan asuransi lain,” katanya.
Kendala terkait pengajuan klaim juga sudah teratasi. Rumah sakit telah beradaptasi untuk pengajuan klaim secara daring. Berkas yang dibutuhkan juga sudah bisa dipenuhi dengan baik. Karena itu, Daniel berharap, proses pembayaran klaim ini bisa lebih lancar.
Kementerian Kesehatan mencatat per 21 Juli 2021, jumlah klaim pelayanan Covid-19 yang sudah dibayarkan sebanyak Rp 22,8 triliun. Jumlah itu terdiri dari klaim pelayananan pada 2021 sebesar Rp 14,7 triliun dan tunggakan pada 2020 sebesar Rp 8,1 triliun. Tunggakan ini merupakan biaya klaim pada 2020 yang baru ditagihkan pada 2021.
Beberapa rumah sakit (kondisi kas) tentu kritis. Sebagian besar kini hanya mengandalkan pembayaran dari pasien yang membayar tunai ataupun dari BPJS Kesehatan dan asuransi lain.
Besaran tagihan ini paling banyak diberikan untuk biaya klaim dari rumah sakit swasta (Rp 11,9 triliun), rumah sakit daerah (Rp 6,8 triliun), rumah sakit milik Kementerian Kesehatan (Rp 1,3 triliun), dan rumah sakit milik TNI (Rp 1,04 triliun).
Sementara itu, tunggakan yang masih belum dibayarkan sebesar Rp 13,9 triliun. Tunggakan itu meliputi Rp 4,9 triliun yang sudah mendapatkan berita acara hasil verifikasi (BAHV) dari BPJS Kesehatan dan Rp 9 triliun klaim yang belum dibayarkan karena adanya dispute (selisih).
Harus ditinjau
Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Rita Rogayah menuturkan, tunggakan atas klaim pada 2020 yang sudah mendapat BAHV dari BPJS Kesehatan masih harus ditinjau oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Dari Rp 4,9 triliun yang sudah mendapatkan BAHV, sebesar Rp 558 miliar di antaranya sudah selesai ditinjau oleh BPKP sehingga mulai berproses untuk dibayarkan ke rumah sakit.
“Biaya klaim yang sudah selesai di-review (tinjau) oleh BPKP ini masih butuh waktu untuk memprosesnya sampai bisa ditransfer ke rumah sakit. Kami masih harus meminta izin dari Kementerian Keuangan,” tuturnya.
Terkait dengan kendala pembayaran klaim karena adanya selisih atau dispute, Rita mengungkapkan, Kementerian Kesehatan telah membentuk tim penyelesaian klaim dispute (TPKP) di 34 provinsi. Saat ini, sebanyak 28 TPKD Provinsi sudah terbentuk melalui surat keputusan kepala dinas, sedangkan enam provinsi lain masih dalam proses.
TPKD ini akan bertugas untuk melakukan verifikasi terhadap klaim dispute dari BAHV BPJS Kesehatan. Untuk klaim yang sudah layak bisa langsung diproses untuk segera dibayarkan oleh pejabat pembuat komitmen (PPK).
Sementara untuk klaim yang harus direvisi, tim akan meminta data dukung ke rumah sakit untuk melengkapi berkas yang diperlukan. Setelah selesai pembayaran bisa diproses. Apabila klaim memang tidak layak dan tidak sesuai, pembayaran tidak bisa dilakukan.
“Kami harap agar umah sakit betul-betul mempelajari regulasi yang ada supaya tidak terjadi dispute pada saat melakukan tagihan atau penyerahan berkas ke BPJS Kesehatan. Dalam regulasi sudah jelas mana yang harus ditampilkan ketika mengajukan tagihan. Sayangnya terkadang rumah sakit tidak teliti,” ujar Rita.