logo Kompas.id
Ilmu Pengetahuan & TeknologiPerbedaan Pendapat Hambat...
Iklan

Perbedaan Pendapat Hambat Penyelesaian RUU Penanggulangan Bencana

Revisi UU Penanggulangan Bencana yang telah berumur 14 tahun masih belum kunjung dilakukan. Ini karena perbedaan pendapat antara pemerintah dan DPR, khususnya terkait kelembagaan.

Oleh
PRADIPTA PANDU
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/P9H7tsNuamY38i0wfuF28fRPOUo=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F01%2Fdeba227f-ee58-40c2-881d-8b87d742aef5_jpg.jpg
KOMPAS/AGUS SUSANTO

Rak buku yang ambruk di SMA 1 Mamuju yang bangunannya retak akibat gempa bumi berkekuatan 6,2 magnitudo di Kota Mamuju, Sulawesi Barat, Kamis (21/1/2021).

JAKARTA, KOMPAS — Sampai saat ini Revisi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana masih belum dapat disahkan karena adanya perbedaan pendapat antara DPR dan pemerintah dalam aspek kelembagaan. DPR secara tegas ingin mengatur keberadaan kelembagaan Badan Nasional Penanggulangan Bencana. Sebaliknya, pemerintah tidak mau menyebutkan lembaga tersebut secara eksplisit dalam revisi undang-undang.

Ketua Panitia Kerja Revisi Undang-Undang (RUU) Penanggulangan Bencana Ace Hasan Syadzily mengatakan, RUU ini menjadi sebuah perwujudan komitmen dan kesungguhan DPR dalam melakukan penataan serta perbaikan manajemen penanggulangan bencana di Indonesia. Hal ini diharapkan membuat pemangku kepentingan dapat bekerja secara efektif dan efisien.

Editor:
Ichwan Susanto
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000