Kasus Covid-19 di 43 Daerah Luar Jawa-Bali Melonjak
Sebanyak 43 kabupaten/kota yang berada di luar Jawa dan Bali diminta untuk waspada menghadapi lonjakan kasus Covid-19. Antisipasi perlu dilakukan agar laju penularan bisa terkendali.
Oleh
DEONISIA ARLINTA
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Lonjakan kasus mulai terjadi di sejumlah daerah yang berada di luar Pulau Jawa dan Bali. Antisipasi perlu dilakukan untuk menghadapi lonjakan yang terjadi, di antaranya dengan memastikan ketersediaan tempat tidur, logistik kesehatan, dan tenaga kesehatan mencukupi.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, kasus aktif Covid-19 yang dilaporkan di wilayah luar Jawa-Bali telah meningkat sampai 34,4 persen dalam satu pekan. Sementara itu, kewaspadaan akan lonjakan kasus juga perlu diperhatikan, terutama di 43 kabupaten/kota yang berada di 20 provinsi. Berdasarkan indikator yang ditetapkan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), 43 wilayah tersebut tergolong level empat dalam penilaian krisis Covid-19.
”Terhadap daerah-daerah ini kami meminta kepada para gubernur, bupati, dan wali kota untuk menjalankan PPKM (pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat) mikro secara ketat dan disiplin. Kami juga minta agar pemerintah daerah mempersiapkan infrastruktur untuk pelaksanaan PPKM tersebut. Testing dan tracing juga harus ditingkatkan,” katanya di Jakarta, Rabu (7/7/2021).
Suatu daerah ditetapkan masuk dalam kategori level empat jika kasus Covid-19 yang dilaporkan lebih dari 150 kasus per 100.00 penduduk, terdapat 30 kasus per 100.000 penduduk yang dirawat di rumah sakit, dan ada lebih dari lima kasus meninggal per 100.00 penduduk. Adapun daerah yang masuk dalam level ini, antara lain, Kota Banda Aceh (Aceh), Kota Singkawang (Kalimantan Barat) , Kota Metro (Lampung), Kabupaten Lembata (NTT), Kabupaten Fakfak (Papua Barat), dan Kota Bukittinggi (Sumatera Barat).
Airlangga menuturkan, daerah tersebut juga diminta untuk meningkatkan upaya 3T (tes, lacak, isolasi). Pemeriksaan atau pengetesan harus ditingkatkan sesuai dengan tingkat kasus positif (positivity rate) mingguan agar tingkat kasus positif setidaknya bisa kurang dari 10 persen. Pelacakan pun perlu dilakukan sampai lebih dari 15 orang kontak erat per kasus terkonfirmasi positif Covid-19.
”Sebanyak 43 kabupaten/ kota ini akan kita monitor secara harian. Seandainya daerah itu fasilitas pendukungnya semakin terbatas atau berkurang, sesuai dengan mekanisme dan kriteria yang ada akan kita tingkatkan dari sebelumnya ketat menjadi darurat,” tuturnya.
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Ganip Warsito menyampaikan, penanganan lonjakan Covid-19 dari hulu dan hilir perlu diperkuat secara bersamaan. Untuk strategi penanganan dari hilir, monitoring dan evaluasi serta kesiapan rumah sakit perlu dipastikan.
Menurut dia, peringatan akan terjadinya lonjakan kasus bisa dilihat dari banyaknya kasus aktif, kasus kesembuhan, kasus kematian, persentase tingkat keterisian tempat tidur, dan tingkat kasus positif yang dilaporkan. Apabila terjadi lonjakan kasus di suatu daerah, dampaknya akan berakibat pada tenaga kesehatan, alat kesehatan, obat-obatan, logistik, dan ketersediaan oksigen.
”Hendaknya daerah yang masih di level tiga dan empat bisa memastikan ketersediaan tenaga kesehatan dan logistik yang diperlukan mencukupi jika terjadi lonjakan. Kita harus belajar dari kondisi yang terjadi di Jawa dan Bali saat ini,” kata Ganip.
Selain itu, kesiapan rumah sakit juga perlu dipastikan. Pengadaan rumah sakit rujukan, rumah sakit darurat Covid-19, dan rumah sakit lapangan bisa mulai disiapkan. Rencana kontingensi pun bisa disiapkan untuk mengantisipasi lonjakan kasus, seperti penyediaan tenda darurat, pengamanan darurat, dan tambahan tenaga kesehatan.
Ganip menambahkan, penguatan di sisi hulu dengan mencegah terjadinya penularan juga harus diperkuat. Kepatuhan dalam menjalankan aturan sesuai kebijakan PPKM mikro menjadi sangat penting.
Hendaknya daerah yang masih di level tiga dan empat bisa memastikan ketersediaan tenaga kesehatan dan logistik yang diperlukan mencukupi jika terjadi lonjakan. Kita harus belajar dari kondisi yang terjadi di Jawa dan Bali saat ini. (Ganip Warsito)
Monitoring dan evaluasi bisa dilakukan, antara lain dengan memastikan setiap institusi dan pengelola pusat keramaian melaporkan kapasitas normal dan jumlah pengunjung harian di tempat yang dikelolanya kepada satuan tugas. Satuan pelaksana pengawasan protokol kesehatan pun wajib melakukan sidak secara berkala.
Gubernur Lampung Arinal Djunaidi mengatakan, sejumlah upaya telah dilakukan untuk mengantisipasi lonjakan kasus penularan Covid-19 di wilayahnya. Pemeriksaan dilakukan secara ketat, khususnya pada masyarakat yang datang dari Pulau Jawa. Kebutuhan fasilitas kesehatan seperti pasokan oksigen juga telah disiapkan.
Begitu pula dengan ketersediaan laboratorium pemeriksaan dan rumah sakit rujukan Covid-19. Terkait dengan vaksinasi, Arinal menyampaikan, pasokan vaksin Covid-19 di Provinsi Lampung mulai terbatas sehingga meminta pemerintah pusat untuk segera mengirimkan vaksin yang dibutuhkan.
”Para bupati dan wali kota juga sudah diminta untuk mengendalikan kegiatan-kegiatan yang bersifat kerumunan. Tata laksana pasien juga harus diatur agar sebisa mungkin tidak mengirim pasien ke daerah lain. Jika ada peningkatan kasus di wilayah itu akan menjadi persoalan baru,” ucapnya