Penggunaan obat manusia untuk hewan hanya diperbolehkan jika tidak ada obat hewan yang disetujui untuk penggunaan tersebut. Artinya, jika ada obat hewan yang terdaftar, harus menggunakan obat hewan tersebut.
Oleh
PRADIPTA PANDU
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Ketentuan di negara lain menyebut bahwa beberapa farmasi atau obat yang ditujukan bagi manusia dapat diberikan untuk hewan konsumsi ataupun nonkonsumsi. Namun, penggunaan obat manusia untuk hewan perlu dihindari jika terdapat obat hewan dengan kegunaan sejenis yang sudah teregistrasi.
Koordinator Substansi Pengawasan Obat Hewan Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian (Kementan) Ni Made Ria Isriyanti mengatakan, dalam aturan Badan Pengawas Obat dan Makanan AS (FDA) disebutkan, dokter hewan dapat secara legal meresepkan obat manusia yang disetujui pada hewan dalam keadaan tertentu. Ketentuan ini juga kerap disebut penggunaan obat ekstralabel.
Penggunaan obat ekstralabel hanya diperbolehkan jika tidak ada obat hewan yang disetujui untuk penggunaan tersebut. Artinya, jika ada obat hewan yang terdaftar, harus menggunakan obat hewan tersebut.(Ni Made Ria Isriyanti )
”Penggunaan obat ekstralabel hanya diperbolehkan jika tidak ada obat hewan yang disetujui untuk penggunaan tersebut. Artinya, jika ada obat hewan yang terdaftar, harus menggunakan obat hewan tersebut,” ujarnya dalam webinar tentang penggunaan farmasi manusia untuk hewan yang diselenggarakan Pengurus Besar Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia (PB PDHI), Sabtu (3/7/2021).
Pedoman penggunaan ekstralabel dibagi menjadi dua, yakni untuk hewan konsumsi dan nonkonsumsi. Dokter hewan yang mempertimbangkan penggunaan obat ekstralabel harus mencatat ada persyaratan tambahan khusus untuk hewan konsumsi. Sedangkan penggunaan untuk hewan nonkonsumsi harus diatur lebih lanjut dan terperinci.
Dalam aturan FDA juga disebutkan, dokter hewan dapat menggunakan obat-obatan dengan cara ekstralabel dalam praktik rutin. Akan tetapi, penggunaan ekstralabel harus mempertimbangkan rute pemberian, indikasi, frekuensi, dosis, dan durasi yang berbeda.
Selain itu, dokter hewan juga dapat menggunakan obat hewan dan manusia yang disetujui untuk tujuan terapi dengan cara ekstralabel selama tidak ada ancaman terhadap kesehatan masyarakat.
Namun, sejumlah ketentuan dari FDA tersebut belum sepenuhnya berlaku di Indonesia karena tidak ada peraturan khusus yang mengatur hal tersebut. Menurut Ria, ketentuan tentang penggunaan obat ekstralabel perlu didiskusikan lebih lanjut dengan kementerian/lembaga pemerintah lain yang memiliki kewenangan untuk menerbitkan aturan tentang penggunaan obat.
Meski belum ada ketentuan tentang penggunaan ekstralabel, dokter hewan di Indonesia masih bisa menulis resep untuk hewan ke apotek umum. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2017 tentang Apotek. Dalam Pasal 1 nomor 10 disebutkan, resep adalah permintaan tertulis dari dokter, dokter gigi, atau dokter hewan kepada apoteker untuk menyediakan farmasi atau alat kesehatan bagi pasien.
Pembuatan resep
Ketua PDHI DKI Jakarta Maria Theresia Widiastuti mengatakan, tujuan membuat resep untuk hewan yaitu untuk memberikan sediaan farmasi yang tepat pada pasien. Adanya resep juga dapat menjaga agar farmasi di tempat praktik atau klinik tetap tersedia.
Sejumlah obat yang dapat diresepkan oleh dokter hewan di antaranya puyer, kapsul, tablet, sirup, salep, supositoria, dan obat injeksi berupa larutan atau infus. Salah satu resep racikan puyer dan kapsul diberikan oleh dokter hewan agar pasien tidak meminum jenis obat terlalu banyak. Sebab, pasien hewan kerap stres jika diberikan lebih dari satu obat.
”Untuk pembuatan resep harus mencantumkan nama dokter, alamat, nomor telepon, dan surat izin praktik dengan jelas. Ini penting untuk mengonfirmasi jika obat harus diganti karena di apotek tersebut tidak tersedia,” katanya.
Maria mengakui bahwa selama ini tidak ada kendala dalam pemberian resep untuk pasien hewan ke apotek. Komunikasi dan pelayanan dari apotek selama ini berjalan dengan baik. Bahkan, apoteker kerap meminta konfirmasi kepada dokter hewan jika ada obat yang tidak tersedia di apotek atau saat ada resep obat yang mengandung psikotropika. Ini untuk memastikan apakah obat tersebut ditujukan untuk hewan atau bukan.
Pengurus Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) Bidang Regulasi Linda Dimyati menegaskan, beberapa obat manusia dapat digunakan pada hewan sepanjang di bawah pengawasan dan resep dari dokter hewan. Ia juga menekankan pentingnya komunikasi dan kerja sama yang baik antara apoteker dan dokter hewan saat melayani resep agar tidak terjadi kesalahan yang berdampak negatif.
”Perlu regulasi sinergi dan harmoni antara Kementerian Kesehatan, Kementerian Pertanian, dinas terkait lainnya, dan organisasi profesi. Diskusi bersama ini penting untuk membahas tidak hanya terkait perizinan, tetapi juga menyangkut apoteker veteriner dan teknis pelaksanaannya,” ucapnya.