logo Kompas.id
Ilmu Pengetahuan & TeknologiBadan POM Izinkan Penggunaan...
Iklan

Badan POM Izinkan Penggunaan Vaksin Moderna

Badan POM menerbitkan izin penggunaan darurat untuk vaksin Moderna demi mengatasi pandemi Covid-19. Vaksin berbasis mRNA ini ditujukan bagi warga berusia lebih dari 18 tahun dengan dua kali injeksi pada rentang sebulan.

Oleh
Ahmad Arif
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/KASoFYc5ROYCHsZECJXv4gOl7mQ=/1024x668/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F07%2Fcbf3ae0d-e580-4e22-b29e-815e873c6b83_jpg.jpg
KOMPAS/RADITYA HELABUMI

Sejumlah siswa mengikuti vaksinasi Covid-19 di SMAN 20 Jakarta Pusat, Kamis (1/7/2021). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai memberikan vaksin untuk anak berusia 12-17 tahun dengan menggunakan vaksin Sinovac. Pada tahap awal vaksinasi diikuti oleh 100 siswa SMAN 20. Vaksinasi tersebut untuk melengkapi pemberian vaksinasi kepada masyarakat umum dalam menghadapi pandemi Covid-19.

JAKARTA, KOMPAS — Badan Pengawas Obat dan Makanan mengeluarkan izin darurat penggunaan vaksin Covid-19 Moderna. Ini merupakan vaksin berbasis mRNA pertama yang mendapat izin penggunaan di Indonesia, melengkapi empat vaksin lain yang sudah ada.

Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny Lukito, dalam pertemuan pers secara daring pada Jumat (2/7/2021), mengatakan, berdasarkan uji klinis fase ketiga, vaksin Moderna memiliki efikasi 94,1 persen untuk kelompok masyarakat usia 18-65 tahun dan efikasi 84,6 persen untuk usia di atas 65 tahun.

Editor:
Ichwan Susanto
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000