Burung paruh bengkok ini dalam klasifikasi hewan adalah burung dalam ordo Psittaciformes. Sebanyak 87 jenis burung paruh bengkok asli Nusantara saat ini dilindungi pemerintah.
Oleh
Subur Tjahjono
·4 menit baca
Setiap 31 Mei, pencinta burung berparuh bengkok merayakan Hari Burung Paruh Bengkok Sedunia (World Parrot Day). Burung ini sedang naik daun sebagai hewan peliharaan, tetapi perlu diteliti apakah burung yang dipelihara tergolong satwa dilindungi atau tidak.
Burung paruh bengkok ini dalam klasifikasi hewan adalah burung dalam ordo Psittaciformes yang terpecah dalam beberapa keluarga, di antaranya Cacatuidae dan Psittacidae yang berada di Nusantara.
Sebanyak 87 jenis burung paruh bengkok ini dilindungi dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.
Sesuai dengan namanya, dalam keluarga Cacatuidae terdapat tujuh kakatua yang dilindungi, yaitu kakatua putih (Cacatua alba), kakatua koki (Cacatua galerita), kakatua tanimbar (Cacatua goffiniana), kakatua Maluku (Cacatua moluccensis), kakatua rawa (Cacatua sanguiena), kakatua jambul kuning (Cacatua sulphurea), dan kakatua raja (Probosciger aterrimus).
Dalam keluarga Psittacidae terdapat 80 jenis yang dilindungi, jumlah yang tidak sedikit. Nama burung paruh bengkok ini juga populer di kalangan pencinta burung, seperti nuri, perkici, kringking, serindit, kasturi, dan betet.
Pemerintah telah berupaya melaksanakan penegakan hukum atas peraturan perlindungan satwa tersebut. Penangkapan pelaku perdagangan burung paruh bengkok itu juga gencar diberitakan di harian Kompas dan Kompas.id.
Harian Kompas 11 September 2019 melaporkan penyitaan 74 burung dilindungi oleh petugas Kantor Unit Pelayanan II Bidang Karantina Hewan Balai Besar Karantina Pertanian Surabaya, Jawa Timur, Selasa (10/9/2019). Di antara burung dilindungi yang disita, terdapat burung paruh bengkok, seperti kakatua jambul kuning dan nuri bayan (Eclectus roratus).
Harian Kompas 30 Januari 2021 melaporkan, Karantina Pertanian Makassar Wilayah Kerja Pelabuhan Laut Soekarno Hatta menggagalkan pengiriman 268 burung nuri merah atau nuri maluku (Eos bornea) dan nuri pelangi atau perkici pelangi (Trichoglossus haematodus) asal Namlea, Maluku.
Penyelundupan ratusan nuri merah dan nuri pelangi ini dilakukan menggunakan Kapal Motor Doro Londa. Kapal bersandar di Pelabuhan Soekarno-Hatta, Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat (29/1/2021).
”Penangkapan dari investigasi Karantina Pertanian Makassar yang mencurigai pemasukan nuri dari Namlea. Karantina Makassar bekerja sama dengan kesyahbandaran, kepolisian, dan instansi terkait menerjunkan tim untuk memeriksa ke atas kapal. Ternyata memang ada,” kata Koordinator Karantina Hewan Sri Utami.
Harian Kompas 26 Februari 2021 melaporkan, Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat Brigade Siamang, Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum LHK) Wilayah Sumatera, Balai Konservasi Sumber Daya Alam Bengkulu, dan Kepolisian Daerah Lampung menahan Wl (45), pedagang burung dilindungi, dan menyita 105 burung dilindungi di Lampung Timur, Lampung, Rabu (24/2/2021). Penindakan ini berawal dari informasi mengenai perdagangan satwa dilindungi antarprovinsi antarpulau di Kota Metro.
”Operasi ini penting untuk menyelamatkan satwa yang dilindungi dari ancaman kepunahan. Kami ingin pelaku dihukum berat agar jera dan menjadi peringatan kepada para pedagang satwa dilindungi lainnya,” kata Eduward Hutapea, Kepala Balai Gakkum LHK Wilayah Sumatera, dalam siaran persnya. Jenis burung yang disita, antara lain, adalah nuri tanau (Psittinus cyanurus) dan burung dilindungi lainnya.
Meskipun telah masuk dalam daftar yang dilindungi dan pelaku ditangkap di mana-mana, penjualan burung paruh bengkok ini dapat dengan mudah dilihat di internet. Perdagangan tatap muka tersebut juga berkembang menjadi perdagangan daring.
Sekadar contoh, beberapa jenis keluarga Psittacidae yang berharga mahal di antaranya burung nuri pelangi yang ditawarkan Rp 600.000 per ekor anakan di internet. Anakan nuri kepala hitam atau kasturi kepala hitam (Lorius lory) ditawarkan Rp 500.000 per ekor dan Rp 1.500.000 per ekor dewasa. Anakan nuri merah atau nuri maluku ditawarkan Rp 800.000 per ekor.
Selain di beberapa situs web, aplikasi perdagangan daring juga menawarkan burung paruh bengkok dilindungi. Harga nuri pelangi di aplikasi daring tersebut bervariasi dari Rp 715.000 hingga Rp 3.000.000 per ekor dewasa. Anakan nuri pelangi yang dijual Rp 1.600.000 per ekor.
Calon pembeli perlu bersikap bijaksana untuk meneliti apakah burung paruh bengkok yang akan kita beli tergolong burung dilindungi atau tidak. Jika burung yang ditawarkan burung dilindungi, perlu dipastikan proses perdagangannya legal dan atas seizin pemerintah. Burung itu juga perlu dipastikan tidak berasal dari alam atau merupakan hasil penangkaran berizin.
Burung dilindungi tersebut diatur perdagangannya melalui Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Pemanfaatan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar.
Setiap orang dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup.
Pasal 11 Ayat (1) mengatur, ”Hasil penangkaran satwa liar yang dilindungi yang dapat digunakan untuk keperluan perdagangan adalah satwa liar generasi kedua dan generasi berikutnya”.
Perdagangan ilegal dilarang, seperti diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Pasal 21 Ayat (2) Butir (a) jelas mengatur, ”Setiap orang dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup”. Sanksi atas pelanggaran pasal tersebut adalah satu tahun penjara dan denda paling banyak Rp 50 juta.
Oleh karena itu, dalam Hari Burung Paruh Sedunia 31 Mei, kita seyogianya berupaya agar burung paruh bengkok itu hidup bebas di habitatnya di hutan-hutan Maluku dan Papua.