Empat dari lima jenis berang-berang yang tersebar di Asia hidup di Indonesia, yaitu berang-berang cakar kecil, berang-berang wregul, berang-berang pantai, dan berang-berang gunung.
Oleh
Subur Tjahjono
·3 menit baca
Berang-berang dewasa ini mulai menjadi hewan peliharaan. Sambil memperingati Hari Berang-berang Sedunia (World Otter Day) yang jatuh setiap 26 Mei, jangan lupa mengecek apakah berang-berang peliharaan Anda tergolong satwa dilindungi atau tidak.
Indonesia memiliki beberapa jenis berang-berang asli Nusantara. Sebanyak tiga jenis dilindungi dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.
Berang-berang adalah mamalia yang masuk dalam keluarga Mustelidae. Ada tiga jenis berang-berang yang dilindungi, yaitu berang-berang pantai (Lutra lutra), berang-berang gunung (Lutra sumatrana), dan berang-berang wregul (Lutrogale perspicillata).
Harian Kompas, 7 April 1994, melaporkan, Asian Wetland Bureau (AWB) Indonesia dan Direktorat Jenderal Perlindungan Hutan Pelestarian Alam (PHPA) Departemen Kehutanan menyelenggarakan simposium mengenai berang-berang di Indonesia. Simposium di Bogor itu membahas hasil survei berang-berang di seluruh Jawa Barat yang dilakukan tim PHPA dan AWB.
Dalam simposium tersebut dikemukakan, berang-berang atau kucing air, yang dalam bahasa Sunda disebut sero, hidup di lahan basah. Empat dari lima jenis berang-berang yang tersebar di Asia hidup di Indonesia, yaitu berang-berang cakar kecil (Aonyx cinerea), berang-berang wregul, berang-berang pantai, dan berang-berang gunung.
Dari empat jenis berang-berang hasil survei 1993, hanya berang-berang cakar kecil yang tidak masuk dalam daftar satwa dilindungi di Indonesia.
Berang-berang bertubuh panjang. Jenis berang cakar kecil, misalnya, panjang tubuh bisa mencapai 45-55 cm, panjang ekornya 25-35 cm, beratnya bisa mencapai 3-6 kg. Bentuk kepalanya agak gepeng dan moncongnya bundar. Rambutnya berwarna abu-abu cerah, bagian kepalanya agak kehitaman, sedangkan warna rambut bagian bawah tubuhnya lebih terang.
Dari hasil survei berang-berang yang dikerjakan PHPA-AWB sejak Juni 1993 di beberapa lokasi lahan basah di Jawa Barat, ada dua jenis berang-berang yang ditemukan, yaitu berang-berang wregul dan berang-berang cakar kecil. Berang-berang gunung dan berang-berang pantai berada di luar Jawa.
Nama latin berang-berang gunung (Lutra sumatrana) menunjukkan satwa ini berasal dari Sumatera. Harian Kompas, 5 Februari 2005, melaporkan, berang-berang gunung ditemukan di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan. Berang-berang itu ditemukan oleh peneliti asing di Sumatera pada 1953. Berang-berang gunung hanya hidup di Indonesia, Thailand, dan Malaysia.
Dari empat jenis berang-berang hasil survei 1993, hanya berang-berang cakar kecil yang tidak masuk dalam daftar satwa dilindungi di Indonesia. Tiga jenis lainnya dilindungi. Perlindungan diberikan karena perdagangan berang-berang ini menyebabkan keberadaannya di alam makin jarang.
Harian Kompas, 18 Agustus 2016, melaporkan perdagangan ilegal empat berang-berang wregul dan satwa dilindungi lainnya. Direktur Polisi Perairan Polda Sulsel Komisaris Besar Purwoko Yudianto mengatakan, satwa ditemukan saat memeriksa KM Madani Nusantara di Pelabuhan Soekarno-Hatta, Makassar, Sulawesi Selatan. Kapal itu berlayar dari Balikpapan, Kalimantan Timur.
Beberapa hari sebelum Hari Berang-berang Sedunia 2019, yaitu pada 25 Mei 2019, harian Kompas melaporkan, petugas pengamanan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, menggagalkan penyelundupan empat anak berang-berang pantai ke luar negeri. RT (34), penumpang asal Rusia, membawa satwa dilindungi itu dalam koper bersama satwa liar lainnya tanpa dilengkapi dokumen.
Oleh karena itu, 26 Mei menjadi pengingat kita bahwa Tanah Air kita memiliki jenis berang-berang sendiri dan kita wajib peduli pada kelestariannya.