Mengenal 14 Kura-kura Asli Nusantara yang Dilindungi
Indonesia kaya jenis kura-kura, termasuk 14 jenis kura-kura yang dilindungi pemerintah. Nama kura-kura di Indonesia beraneka ragam, di antaranya penyu, labi-labi, biuku, beluku, bajuku, dan baning.
Oleh
ALBERTUS SUBUR TJAHJONO
·3 menit baca
Setiap tanggal 23 Mei, para aktivis pencinta kura-kura memperingati Hari Kura-kura Sedunia sebagai penanda perlindungan satwa liar tersebut. Di tengah banyaknya kura-kura impor, Indonesia sebetulnya kaya kura-kura, termasuk 14 jenis kura-kura yang dilindungi pemerintah.
Getty Images/Mark Kolbe
Kura-kura galapagos di Kebun Binatang Dubbo, Australia, 20 April 2012.
Pemerintah melindungi ke-14 jenis kura-kura tersebut dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.
Dalam klasifikasi dunia satwa, kura-kura termasuk dalam kelas Reptilia dan ordo Testudinata. Dalam ordo ini, terdapat enam keluarga kura-kura yang di dalamnya ada 14 jenis kura-kura yang dilindungi di Indonesia.
Nama kura-kura di Indonesia beraneka ragam, antara lain, kura-kura, penyu, labi-labi, biuku, beluku, bajuku, dan baning.
Kura-kura yang dilindungi ada dua jenis yang termasuk dalam keluarga Chelidae. Kedua jenis itu adalah kura-kura rote (Chelodina mccordii) dan kura-kura papua leher panjang (Chelodina novaeguineae). Dari namanya, kedua jenis kura-kura ini memang berasal dari Pulau Rote, Nusa Tenggara Timur, dan Papua.
Kompas
Kura-kura leher ular Pulau Rote milik Ny Sarche Pellokila yang dipelihara di rumahnya di Desa Lidabesi, Kecamatan Rote Tengah, Nusa Tenggara Timur, 22 Mei 2013.
Penyu yang dilindungi ada enam jenis. Dalam Cheloniidae terdapat lima jenis, yaitu penyu bromo (Caretta caretta), penyu hijau (Chelonia mydas), penyu sisik (Eretmochelys imbricata), penyu lekang (Lepidochelys olivacea), dan penyu pipih (Natator depressus). Penyu lainnya dalam dalam keluarga Dermochelyidae adalah penyu belimbing (Dermochelys coriacea).
Ada dua jenis labi-labi yang dilindungi. Dalam keluarga Carettochelyidae terdapat satu jenis, yaitu labi-labi moncong babi (Carettochelys insculpta). Dalam keluarga Trionychidae terdapat labi-labi bintang (Chitra chitra).
Dalam keluarga Geoemydidae terdapat tiga jenis yang dilindungi, yaitu biuku (Batagur affinis), beluku (Batagur borneoensis), dan bajuku (Orlitia borneensis). Dalam keluarga Testudinidae terdapat baning coklat (Manouria emys). Nama spesies borneensis menunjukkan beluku dan bajuku berasal dari Kalimantan.
Ke-14 jenis kura-kura ini dilindungi karena harganya yang menggiurkan untuk diperdagangkan, seperti dilaporkan sejumlah wartawan harian Kompas.
KOMPAS/YOLA SASTRA
Tukik penyu lekang baru menetas di tempat konservasi penyu Jambak Sea Turtle Camp, Pantai Pasir Jambak, Padang, Sumatera Barat, siap dilepaskan ke laut, Jumat (31/5/2019).
Sejak Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 berlaku 11 Juli 2018, penegakan hukum atas peraturan tersebut dilaksanakan polisi.
Wartawan harian Kompas, Wisnu Aji Dewabrata, dalam harian Kompas edisi 27 September 2018, melaporkan, polisi membongkar perdagangan labi-labi moncong babi yang dijual secara daring melalui media sosial dengan harga Rp 100.000 hingga Rp 1 juta per ekor tergantung ukuran. Dari kasus ini, polisi menangkap tersangka ES di Tangerang, Banten karena menjual 128 labi-labi itu.
”Kami memburu teman ES yang mendatangkan labi-labi moncong babi dari Papua. Mereka punya komplotan yang mendatangkan kura-kura dari Papua dengan pesawat,” kata Kepala Subdit Sumber Daya Lingkungan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Ganis Setyaningrum, Rabu (26/9/2018), di Jakarta. Labi-labi moncong babi itu akan diselundupkan ke Hong Kong dan Taiwan.
Tiga tahun kemudian, wartawan harian Kompas di Yogyakarta, Nino Citra Anugrahanto, dalam Kompas.id edisi 16 Februari 2021 kembali melaporkan perdagangan labi-labi moncong babi di Yogyakarta.
Cerita labi-labi moncong babi ini hanya satu contoh kisah bagaimana sebagian masyarakat tidak menghargai kekayaan fauna asli Nusantara.
Kasus jual-beli ini diketahui beredar di Facebook. Labi-labi moncong babi dijual Rp 240.000 per ekor. RYS, salah satu pedagang, menyampaikan, kenalannya menawarkan menjual labi-labi moncong babi. ”Saya lihat (labi-labi moncong babi), kok, lucu. Saya beli dan dijual lagi lewat media sosial. Saya tidak tahu statusnya kalau satwa ini dilindungi,” kata RYS.
RYS ditangkap petugas dari Direktorat Kepolisian Perairan di Polda Daerah Istimewa Yogyakarta. Labi-labi moncong babi dikirim ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Papua.
KOMPAS/NINO CITRA ANUGRAHANTO
Labi-labi moncong babi yang menjadi barang bukti dalam kasus perdagangan satwa dilindungi dalam pengungkapan kasus, di Direktorat Kepolisian Air Polda DIY, Kabupaten Bantul, DIY, Selasa (16/2/2021).
Cerita labi-labi moncong babi ini hanya satu contoh kisah bagaimana sebagian masyarakat tidak menghargai kekayaan fauna asli Nusantara. Cerita lainnya pada jenis kura-kura lain juga tak kalah mengenaskan, termasuk kisah penyu.
Siapa lagi yang akan menghargai kekayaan satwa liar asli negeri kita selain kita sendiri? Oleh karena itu, setiap 23 Mei masyarakat diingatkan untuk peduli akan kura-kura di sekitar kita.