Selain Penegakan Larangan Mudik, Mobilitas Lokal Juga Perlu Diwaspadai
Selain mencegah arus mudik ke luar wilayah Jabodetabek, mobilitas lokal yang berpotensi menimbulkan kerumunan juga perlu diantisipasi.
Oleh
Ahmad Arif
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Selain mengantisipasi kebocoran mudik Lebaran ke daerah untuk mencegah penyebaran Covid-19, aparat di lapangan perlu juga mengantisipasi mobilitas lokal yang berpotensi memicu kerumunan.
”Tantangannya adalah upaya menegakkan aturan dan melaksanakan larangan mudik di lapangan. Setelah mencegah mudik, kita juga perlu mengantisipasi mobilitas lokal menjelang dan setelah Idul Fitri,” kata Kepala Bidang Perubahan Perilaku Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Sonny Harmadi, dalam diskusi daring, Kamis (6/5/2021).
Mobilitas lokal ini, menurut Sonny, berpotensi memicu kerumunan orang di pusat perbelanjaan, pasar, mal, tempat rekreasi, dan restoran. ”Jika hal ini gagal dikendalikan, potensi penularan sangat besar,” katanya.
Sekitar 34,55 persen diperkirakan akan mudik menggunakan mobil, menggunakan sepeda motor 18,18 persen, serta sisanya dengan bus dan pesawat.
Sonny menambahkan, masyarakat yang telanjur mudik lebih awal atau berhasil menerobos penyekatan tetap harus menjalani karantina. ”Saat ini masih pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat mikro, jadi di setiap desa atau kelurahan ada posko yang diminta mencatat semua orang yang masuk. Bagi mereka yang baru datang wajib karantina, minimal lima hari. Kalau ada gejala, harus 14 hari,” katanya.
Menurut Sonny, kita harus belajar dari empat kali libur panjang terdahulu ketika selalu terjadi lonjakan Covid-19. ”Sejak 2,5 bulan terakhir kasus aktif sudah turun. Dari 11.000, bahkan 14.000 per hari, menjadi 5.000 per hari,” katanya.
Indonesia harus bisa menghindari gelombang kedua Covid-19 seperti yang melanda India. ”Saat kasus aktif di seluruh Indonesia mencapai 176.000 beberapa bulan lalu, ICU kita sudah penuh dan ruang isolasi 80 persen. Saat ini, India kasusnya bisa bertambah 400.000 per hari. Kalau hal ini terjadi, bakal sulit kita atasi,” kata Sonny.
Penyekatan
Kasubag Daops Korlantas Polri Dhafi mengatakan, untuk mencegah masyarakat mudik, telah dibuat 381 titik penyekatan di sepanjang Pulau Sumatera, Jawa, dan Bali. ”Mulai hari ini, kami sudah bekerja keras melakukan penyekatan dan pengalihan. Mereka yang tidak bisa menunjukkan surat tugas dan keperluan urgen, seperti ada keluarga sakit, tidak akan diperbolehkan lewat. Harus putar balik,” kata Dhafi.
Menurut dia, sebelum larangan mudik diberlakukan, dalam tiga hari terakhir telah terjadi peningkatan volume kendaraan. ”Puncaknya tadi malam, ke arah Jawa dari Palimanan memang meningkat. Hari ini masih ada peningkatan arus lalu lintas berkisar 2-3 kali dari situasi normal,” katanya.
Berdasarkan data Kementerian Perhubungan, jumlah kendaraan dari Gerbang Tol (GT) Cikampek Utama arah Palimanan pada 4 Mei mencapai 9.601 unit. Jumlah ini naik 9 persen dibandingkan dengan rata-rata pada hari biasa sebanyak 8.797 unit.
Kenaikan juga terjadi untuk lalu lintas Jalan Tol Jakarta-Cikampek arah Jakarta. Data di sistem GT Cikampek Utama 2 menunjukkan, total kendaraan menuju Ibu Kota, kemarin, mencapai 9.951 unit.
Sekretaris Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Marta Hardisarwono mengatakan, arus lalu lintas menggunakan pesawat telah menurun. Namun, pemudik melalui jalur darat meningkat. Diperkirakan, ada sekitar 17,2 juta warga tetap nekat mudik meski pemerintah sudah melarang.
”Sekitar 34,55 persen diperkirakan akan mudik menggunakan mobil, menggunakan sepeda motor 18,18 persen, dan sisanya dengan bus dan pesawat,” kata Marta.
Menurut Marta, selain diminta putar balik, kendaran umum yang membawa pemudik juga akan mendapat sanksi dilarang beroperasi sampai masa angkutan Idul Fitri berakhir.
Dosen komunikasi publik dari Universitas Pelita Harapan, Emrus Sihombing, mengatakan, masih adanya masyarakat yang nekat mudik dengan mencari jalur tikus menunjukkan adanya masalah dalam komunikasi. ”Komunikasi publik kita belum menumbuhkan kesadaran,” ujarnya.
Dia menyarankan, dalam jangka pendek yang harus dilakukan adalah memberlakukan aturan dengan ketat dan penegakan hukum bagi pelanggar larangan mudik ini. ”Berikutnya, komunikasi yang dilakukan harus melibatkan tokoh-tokoh agama guna menumbuhkan kesadaran masyarakat,” katanya.