Pembayaran Insentif Tenaga Kesehatan Daerah Terkendala
Pemerintah daerah didorong untuk segera memproses pembayaran insentif bagi tenaga kesehatan yang menangani Covid-19 yang sejak Januari lalu belum dibayarkan.
Oleh
DEONISIA ARLINTA
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Insentif bagi tenaga kesehatan yang bertugas menangani Covid-19 mulai dibayarkan. Meski begitu, sejumlah kendala masih ditemui pada pembayaran insentif yang menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.
Pelaksana Tugas Kepala Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan Kementerian Kesehatan Kirana Pritasari di Jakarta, Rabu (5/5/2021), mengatakan, tunggakan insentif untuk tenaga kesehatan yang terlibat dalam penanganan Covid-19 sudah mulai dibayarkan.
Selain insentif tenaga kesehatan yang menjadi tanggung jawab pemerintah pusat, ada juga insentif tenaga kesehatan di daerah yang harus dibayarkan. Sebanyak 34 provinsi sudah mengisi data pengajuan insentif tenaga kesehatan ke aplikasi. Namun, baru 14 provinsi yang sudah melakukan verifikasi.
”Kami sangat mengharapkan agar pemda segera menyetujui dan memproses anggaran untuk pembayaran insentif tenaga kesehatan. Sebab, kita semua tahu para tenaga kesehatan sejak Januari belum dibayar. Kami sangat mendorong agar insentif ini bisa segera dibayarkan karena jumlahnya sudah cukup besar di aplikasi,” tutur Kirana.
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Astera Primanto Bhakti menyampaikan, pemerintah daerah bisa memanfaatkan dana alokasi umum ataupun dana bagi hasil untuk tahun anggaran 2021. Dari total anggaran untuk insentif tenaga kesehatan daerah sebesar Rp 6,07 triliun, realisasi yang sudah digunakan baru mencapai Rp 95,2 miliar atau 1,6 persen dari seluruh anggaran.
Ia mengungkapkan, terdapat sejumlah kendala yang membuat realisasi pembayaran insentif tenaga kesehatan di daerah tidak optimal. Kendala itu meliputi adanya perubahan peraturan kepala daerah terkait penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2021 yang baru dilakukan pada Maret 2021. Perubahan ini dilakukan seiring dengan perubahan peraturan menteri keuangan terkait yang juga baru diterbitkan pada Maret 2021.
Kami sangat mengharapkan agar pemda segera menyetujui dan memproses anggaran untuk pembayaran insentif tenaga kesehatan. Sebab, kita semua tahu para tenaga kesehatan sejak Januari belum dibayar.
Selain itu, sejumlah daerah masih terkendala pada penyusunan petunjuk teknis pembayaran insentif tenaga kesehatan daerah. ”Kami harap peraturan kepala daerah terkait pembayaran insentif tenaga kesehatan ini bisa segera diterbitkan. Petunjuk teknis yang dibuat juga tidak perlu terlalu ribet agar pembayaran bisa segera dilakukan,” kata Astera.
Adapun pembayaran insentif tenaga kesehatan yang menjadi tanggung jawab Kementerian Kesehatan antara lain tenaga kesehatan di rumah sakit vertikal milik Kementerian Kesehatan, RS TNI/Polri, RS swasta, RS lapangan, balai teknik lingkungan, laboratorium milik kementerian/lembaga dan swasta, dokter program pendidikan dokter spesialis (PPDS), serta dokter internship.
”Tahap satu pengajuan review sebesar Rp 580 miliar untuk 97.924 tenaga kesehatan di 914 fasilitas kesehatan sudah disetujui oleh BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan). Hari ini sudah mulai dibayarkan,” kata Kirana.
Setelah pengajuan tahap pertama ini disetujui, Kementerian Kesehatan akan mengajukan kembali persetujuan review untuk pembukaan blokir tahap kedua dari Kementerian Keuangan sebesar Rp 231 miliar. Diharapkan, proses persetujuan bisa cepat sehingga pembayaran juga segera dilakukan.
Menurut Kirana, kecepatan fasilitas kesehatan dalam menyampaikan usulan kepada Kementerian Kesehatan sangat berpengaruh pada proses pembayaran insentif. Sebab, pembayaran baru bisa dilakukan jika data terkait usulan insentif sudah dikirimkan dalam aplikasi yang telah disediakan.
Per 4 Mei 2021, jumlah usulan insentif yang sudah masuk ke aplikasi sebanyak 168.049 tenaga kesehatan yang bertugas di 2.820 fasilitas kesehatan. Dari jumlah itu, total anggaran yang dibutuhkan sekitar Rp 1 triliun. Namun, usulan yang sudah diterima ini belum dapat disetujui karena masih ada data yang belum lengkap.