logo Kompas.id
Ilmu Pengetahuan & TeknologiLarangan Mudik Tegas,...
Iklan

Larangan Mudik Tegas, Pengawasan Dilakukan di 381 Titik

Pemerintah menegaskan tak boleh ada satu pun pejabat pemerintah yang memiliki narasi berbeda dengan kebijakan larangan mudik yang sudah ditetapkan. Hal ini penting untuk mengantisipasi meluasnya penularan Covid-19.

Oleh
DEONISIA ARLINTA
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/ZUaxXuVp5Lw5dU--iAP6YqH8eWo=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F05%2F35cc9e1b-efd7-4da2-8413-c13b36c9ca5c_jpg.jpg
KOMPAS/AGUS SUSANTO

Polisi seusai Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat 2021 di Lapangan Presisi Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (5/5/2021). Apel pasukan yang dipimpin Kepala Korps Lalu Lintas Polri Inspektur Jenderal Istiono ini sekaligus pelepasan tim gabungan dari TNI, Polri, dan instansi terkait yang akan mengamankan larangan mudik pada Lebaran 2021. Polri mendirikan 381 titik penyekatan mulai Sumatera hingga Bali.

JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah secara tegas telah melarang masyarakat untuk mudik Lebaran pada 6-17 Mei 2021. Larangan ini diberlakukan untuk mencegah penularan Covid-19 yang lebih luas di tengah mutasi virus yang ditemukan di sejumlah daerah. Masyarakat pun diminta patuh pada aturan ini.

Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Doni Monardo menyampaikan, setiap libur panjang yang terjadi di masa pandemi akan diikuti dengan peningkatan kasus sakit serta kematian akibat Covid-19. Mobilitas masyarakat yang tinggi menjadi penyebabnya.

Editor:
Aloysius Budi Kurniawan
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000