Indonesia Perlu Mencontoh Aturan Anti-SLAPP dari Negara Lain
Indonesia perlu mencontoh penerbitan aturan anti-”strategic lawsuit against public participation” dari negara lain guna melindungi pejuang lingkungan hidup dari kriminalisasi dan serangan balasan.
Oleh
PRADIPTA PANDU
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Aturan untuk mencegah dan menangani tindakan pembalasan kepada orang yang memperjuangkan lingkungan hidup atau anti-Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP) sudah diterapkan di negara lain. Indonesia perlu segera menerbitkan aturan ini di samping terus meningkatkan sosialisasi dan edukasi kepada publik serta mengembangkan kapasitas aparat penegakan hukum.
Pendiri Lembaga Kajian Lingkungan Hidup Indonesia (ICEL) Mas Achmad Santosa mengemukakan, aturan anti-strategic lawsuit against public participation (SLAPP) penting diterbitkan sepanjang Indonesia belum mampu menyinkronkan tiga aspek penting dalam isu lingkungan. Ketiga aspek itu ialah perlindungan terhadap daya dukung ekosistem, pemanfaatan sumber daya secara berkelanjutan, serta distribusi pemanfaatan sumber daya yang adil dan merata.
”Kriminilasi pejuang lingkungan akan terjadi dalam kondisi di mana kebebasan sipil dan penegakan hukum tidak berjalan. Amerika Serikat sebagai negara yang menjunjung tinggi kebebasan sipil juga masih terjadi gugatan SLAPP, apalagi di negara dengan demokrasi masih labil,” ujarnya dalam webinar bertajuk ”Urgensi Penerapan anti-SLAPP dalam Penanganan Perkara Lingkungan Hidup di Indonesia”, Jumat (23/4/2021).
Saat ini kesadaran dan peran publik untuk terlibat secara aktif dalam memperjuangkan hak-haknya semakin meningkat. Namun, di sisi lain, hambatan berupa perlawanan dari sejumlah pihak juga kian meningkat.
Achmad menjelaskan, negara bagian California dapat menjadi contoh karena memiliki aturan anti-SLAPP yang kuat. Seseorang yang menolak gugatan SLAPP di California harus membuktikan bahwa ia digugat berdasarkan perbuatan terkait dengan kebebasan berpendapat yang dijamin dalam Konstitusi AS.
Sejumlah isu terkait kepentingan umum yang menjadi dasar anti-SLAPP diatur dalam California Civil Procedures Code Pasal 425.16 Tahun 2019. Aturan anti-SLAPP di California ini juga dapat memberikan kesempatan kepada tergugat untuk menggugat balik atau dikenal dengan istilah SLAPPBack.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Rasio Ridho Sani mengemukakan, kejahatan sumber daya alam atau lingkungan hidup sangat kompleks dan dinamik karena berdampak langsung terhadap semua elemen masyarakat. Kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) hingga menimbulkan polusi asap menjadi salah satu contoh kejahatan yang dapat mengganggu kesehatan masyarakat dan kerusakan ekologis ataupun keanekaragaman hayati.
”Kejahatan lingkungan hidup seringkali memiliki dampak yang serius terhadap kerugian negara. Banyak potensi pendapatan negara hilang, termasuk beban yang dikeluarkan negara untuk memperbaiki dampak yang ditimbulkan dari kejahatan ini,” katanya.
Berkaca dari kompleksitas dan dampak masif yang ditimbulkan tersebut, Rasio menyepakati pentingnya memperkuat upaya penegakan hukum, termasuk penerapan anti-SLAPP. Sebab, saat ini kesadaran dan peran publik untuk terlibat secara aktif dalam memperjuangkan hak-haknya semakin meningkat. Namun, di sisi lain, hambatan berupa perlawanan dari sejumlah pihak juga kian meningkat.
KLHK mencatat, beberapa kasus SLAPP yang banyak terjadi saat ini ialah dengan menggugat atau memidanakan para pejuang lingkungan, seperti aktivis, korban, ahli, dan aparat penegak hukum. Para pihak tersebut memanfaatkan kelemahan atau ketidaktahuan pejuang lingkungan. Obyek dari SLAPP ini, antara lain, pemalsuan surat, perusakan, pencemaran nama baik, dan penyalahgunaan wewenang.
Pengembangan kapasitas
Rasio menyatakan, sejumlah upaya yang perlu dilakukan untuk mencegah dan menangani SLAPP ialah dengan meningkatkan sosialisasi dan edukasi kepada publik. Edukasi dapat berupa kesadaran hukum dengan paralegal, pemahaman tentang bukti awal sebuah kejahatan, keterampilan menyusun bukti, dan pengetahuan dampak serta risiko hukum.
Pembentukan kebijakan dan pengembangan kapasitas aparat penegakan hukum juga perlu dilakukan di samping meningkatkan koordinasi antar-lembaga. Kebijakan itu di antaranya penyusunan dasar hukum perlindungan, aturan operasional, dan peningkatan kapasitas penegakan hukum tentang anti-SLAPP.
Ketua Kamar Pembinaan Mahkamah Agung Takdir Rahmadi mengatakan, sesuai dengan diskresi atau keputusan pimpinan, Mahkamah Agung telah melakukan program sertifikasi hakim lingkungan hidup sejak 2011. Sertifikasi dilakukan untuk memastikan hakim memiliki kredibilitas dan kompetensi dalam menangani masalah yang berkaitan dengan lingkungan hidup serta memastikan terwujudnya pembangunan berkelanjutan.
”Tanggung jawab Mahkamah Agung memastikan para hakim di peradilan umum, TUN (tata usaha negara), dan militer untuk menerapkan keadilan lingkungan hidup termasuk menerapkan putusan yang pro anti-SLAPP. Pimpinan juga sudah menerbitkan surat keputusan yang memberikan pedoman menangani perkara lingkungan,” ujarnya.