logo Kompas.id
Ilmu Pengetahuan & TeknologiAturan Pengelolaan Abu...
Iklan

Aturan Pengelolaan Abu Batubara Perlu Segera Dibuat

Pemerintah perlu menerbitkan aturan terkait praktik baik pengelolaan abu terbang dan abu padat (FABA). Ini menyusul dikeluarkannya limbah ini dari jenis limbah B3. Aturan ini untuk memastikan limbah betul-betul dikelola.

Oleh
PRADIPTA PANDU
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/K2_hCVdeQ6A5ohYN5reCLw3D-C8=/1024x626/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F05%2F20100524agsHa_1589290502.jpg
KOMPAS/AGUS SUSANTO

Truk berat mengangkut batubara di Blok Tutupan yang ditambang PT Adaro Indonesia di perbatasan Kabupaten Tabalong dan Balangan, Kalimantan Selatan, Rabu (19/5/2010).

JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah dinilai perlu menerbitkan aturan yang merefleksikan praktik terbaik pengelolaan limbah abu batubara menyusul dikeluarkannya jenis ini dari kategori limbah bahan beracun dan berbahaya. Di sisi lain, peningkatan upaya penelusuran dan tindak pidana juga menjadi kunci guna menjamin tidak adanya kasus pembuangan limbah abu batubara secara ilegal.

Hal tersebut terangkum dalam ”Laporan Risiko Kelabu Abu Batu Bara” yang disusun Koalisi Bersihkan Indonesia. Laporan disusun sebagai respons dari dikeluarkannya abu terbang dan abu padat (fly ash dan bottom ash/FABA) dari kategori limbah bahan beracun dan berbahaya (B3) pada Maret lalu.

Editor:
Ichwan Susanto
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000