Insentif Tenaga Kesehatan Beserta Tunggakannya Mulai Dibayarkan
Insentif bagi tenaga kesehatan yang menangani pasien Covid-19 yang sempat tersendat akhirnya cair. Ke depan, mekanisme pemberian insentif dibenahi untuk mempercepat pencairan dana tersebut.
Oleh
DEONISIA ARLINTA
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah mulai membayarkan insentif bagi tenaga kesehatan yang bertugas dalam penanganan Covid-19. Sebanyak Rp 223,9 miliar akan dibayarkan untuk 35.769 tenaga kesehatan. Insentif tersebut termasuk besaran tunggakan yang belum dibayarkan pada 2020.
Pelaksana Tugas Kepala Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan Kementerian Kesehatan Kirana Pritasari dalam konferensi pers virtual, di Jakarta, Selasa (20/4/2021), mengatakan, jumlah insentif tenaga kesehatan mulai dibayarkan sejak 14 April 2021 setelah hasil review dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) diterbitkan. Secara rinci insentif yang dibayarkan terdiri dari Rp 186,6 miliar untuk tunggakan insentif pada 2020 dan Rp 37,3 miliar untuk insentif pada Januari-Maret 2021.
”Kami harapkan fasilitas pelayanan kesehatan yang pada 2021 ini memberikan pelayanan Covid-19 untuk segera meng-input data untuk pengajuan insentif tenaga kesehatannya. Pengajuan dilakukan melalui aplikasi online dan diverifikasi secara internal oleh masing-masing verifikator di fasyankes, baru Kemenkes bisa verifikasi dan diajukan ke KPPN (kantor pelayanan perbendaharaan negara) untuk dibayarkan,” ujarnya.
Kirana menyebutkan, usulan insentif tenaga kesehatan yang sudah diajukan untuk periode Januari-Maret 2021 per 20 April 2021 sebanyak Rp 37,3 miliar. Usulan tersebut didapatkan dari 20 fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) yang terdiri dari 1 rumah sakit TNI/Polri, 1 rumah sakit lapangan, serta 18 rumah sakit swasta dan lainnya.
Hal itu ditujukan untuk 5.664 tenaga kesehatan. Sementara data yang diusulkan oleh sejumlah rumah sakit vertikal, laboratorium, serta balai besar teknik kesehatan lingkungan masih harus dilengkapi sehingga insentif belum bisa dibayarkan.
”Untuk insentif pada 2021 ini akan diberikan langsung ke rekening tenaga kesehatan. Ini dilakukan agar tidak terjadi keterlambatan dan tidak terjadi penyimpangan. Pembayaran pun menjadi lebih transparan,” kata Kirana.
Penyesuaian perhitungan
Mulai tahun 2021, Kirana menuturkan, perhitungan besaran insentif bagi tenaga kesehatan akan disesuaikan dengan jumlah tenaga kesehatan yang melayani pasien ataupun jumlah spesimen/kasus yang diperiksa.
Kami harapkan fasilitas pelayanan kesehatan yang pada 2021 ini memberikan pelayanan Covid-19 untuk segera meng-input data untuk pengajuan insentif tenaga kesehatannya.
Insentif dibayarkan untuk dokter spesialis dengan jumlah tertinggi Rp 15 juta, peserta program pendidikan dokter spesialis paling tinggi Rp 12,5 juta, dokter dan dokter gigi Rp 10 juta, perawat dan bidan Rp 7,5 juta, serta tenaga kesehatan lainnya Rp 5 juta.
Adapun besaran insentif yang telah dibayarkan tersebut berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara di tingkat pusat. Sementara untuk rumah sakit milik daerah dan laboratorium milik daerah akan dibayarkan menggunakan anggaran daerah.
”Pengawasan untuk insentif tenaga kesehatan di daerah, Kementerian Kesehatan telah bekerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan agar pembayaran insentif di daerah juga berjalan lancar,” ujar Kirana.
Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan Oscar Primadi menambahkan, berbagai upaya telah dilakukan untuk mendukung percepatan pembayaran insentif bagi tenaga kesehatan. Regulasi yang berlaku pun telah disederhanakan agar tidak menghambat pembayaran tersebut.
”Dengan perbaikan yang telah dilakukan, diharapkan pembayaran insentif menjadi lebih akuntabel. Pengawasan yang dilakukan juga tetap berjalan, terutama terkait persoalan yang ditemui di daerah,” ucapnya.