Catatan Elsam, pada 2020 terjadi kenaikan tajam korban yang bekerja di wilayah rural. Ini ditunjukkan dari identitas korban individu yang mayoritas merupakan petani, masyarakat adat, dan nelayan.
Oleh
PRADIPTA PANDU
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Kondisi pembela hak asasi manusia di sektor lingkungan sepanjang 2020 masih memprihatinkan. Jumlah korban kekerasan dan kriminalisasi di wilayah rural atau perdesaan meningkat tajam.
Laporan situasi pembela hak asasi manusia (HAM) atas lingkungan tahun 2020 oleh Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam) menunjukkan identitas korban individu mayoritas merupakan petani (40 orang), masyarakat adat (69), dan nelayan (11). Pada 2019, korban dengan identitas petani 32 orang dan masyarakat adat 12 orang.
”Kenaikan tersebut menurut Elsam terkait dengan bagaimana metabolisme sosial di wilayah rural sedang mengalami ancaman serius,” ujar peneliti Elsam, Villarian Burhan, Rabu (31/3/2021), dalam peluncuran laporan situasi pembela hak asasi manusia (HAM) atas lingkungan tahun 2020.
Laporan Elsam sangat penting untuk menjadi rujukan tentang kondisi pembela HAM lingkungan pada 2020. Hal ini juga dapat mengungkap bahwa terdapat kemunduran upaya perlindungan dan pemenuhan HAM di Indonesia.
Itu terkait eksploitasi sumber daya alam ataupun penggunaan lahan/hutan untuk sejumlah investasi ekstraktif. Kondisi ini bisa menekan lingkungan hidup ataupun ruang hidup masyarakat perdesaan.
Selain itu, kata Villarian, pada 2018 Elsam juga mencatat perlawanan masyarakat di wilayah rural terjadi dalam ukuran harian. Bahkan, beberapa kali melibatkan kekerasan yang tak bisa dihindari karena situasi mendesak atau antara hidup dan mati korban.
Secara umum, tabulasi keseluruhan peristiwa tahun 2020 terjadi peningkatan yang sangat signifikan dibandingkan dengan 2019. Elsam mencatat pada 2019 terjadi 30 peristiwa, sedangkan pada 2020 total telah terjadi 60 peristiwa dengan 65 tindakan.
Elsam juga mencatat, jumlah korban pun meningkat. Pada 2019 tercatat 128 korban dan naik menjadi 178 orang pada 2020. Peningkatan korban juga berbanding lurus dengan aktor pelanggar HAM tersebut, yakni 39 orang (2019) menjadi 108 orang (2020).
Lebih lanjut, ia mengemukakan, situasi pembela HAM lingkungan pada caturwulan III (September-Desember) 2020 terdapat 10 peristiwa dan 10 pelanggaran. Jenis pelanggaran itu, antara lain, intimidasi (4), penangkapan (3), perampasan tanah (2), dan serangan fisik (1). Sedangkan pelanggaran HAM terbanyak terjadi di Papua dan Sulawesi Selatan dengan masing-masing 3 peristiwa.
Perumusan
Villarian juga mengatakan, perumusan akan siapa yang disebut sebagai pembela HAM penting. ”Merujuk pada definisi dalam dokumen PBB, pengakuan tentang siapa yang absah disebut pembela HAM lingkungan salah satunya ditentukan oleh bagaimana subyek tersebut mengakui asas universalitas HAM,” katanya.
Komisioner Komisi Nasional HAM, Sandrayati Moniaga, mengatakan, laporan dari Elsam sangat penting untuk menjadi rujukan tentang kondisi pembela HAM lingkungan pada 2020. Hal ini juga dapat mengungkap bahwa terdapat kemunduran upaya perlindungan dan pemenuhan HAM di Indonesia.
Sandrayati menegaskan, subyek pembela HAM memang tidak disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Namun, dalam Pasal 66 disebutkan bahwa setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut pidana ataupun digugat perdata.
Saat ini, ujar Sandrayati, Komnas HAM tengah melakukan perbaikan Peraturan Komnas HAM Nomor 5 Tahun 2015 tentang Prosedur Perlindungan Pembela HAM. Komnas HAM juga sedang membentuk tim yang terdiri dari beberapa komisioner dan staf yang melakukan pengembangan kegiatan terkait perlindungan serta pemajuan pembela HAM.
”Hal lain yang tengah diupayakan yaitu suatu kajian dan penyusunan standar norma serta pengaturan tentang pembela HAM. Ini diharapkan dapat menjadi suatu dokumen rujukan bagi para aparat penegak hukum dan masyarakat ketika ada peristiwa yang melibatkan pembela HAM atau upaya untuk memajukan perlindungannya,” katanya.