logo Kompas.id
Ilmu Pengetahuan & TeknologiUndang-Undang Cipta Kerja...
Iklan

Undang-Undang Cipta Kerja Dinilai Mengancam Kedaulatan Pangan

Undang-Undang Cipta Kerja dan produk hukum turunannya hingga kini masih menempatkan lahan pertanian dalam ancaman konversi.

Oleh
Ahmad Arif
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/ovnIBE7dh6ekODh-kHCGm_vJV-4=/1024x606/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F02%2F027d2ae5-b4c2-4284-bd29-85f34b47c962_jpg.jpg
KOMPAS/AGUS SUSANTO

Buruh tani menanam benih padi varietas IR 42 yang berumur 25 hari di areal persawahan Desa Sumbereja, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Kamis (25/2/2021). Padi tersebut siap panen pada umur 110 hari. Berdasarkan data terbaru Badan Pusat Statistik, harga gabah di tingkat petani naik pada Januari 2021, yakni Rp 4.921 per kilogram kering panen di tingkat petani.

JAKARTA, KOMPAS — Undang-Undang Cipta Kerja dan produk hukum turunannya dinilai belum berpihak kepada kepentingan petani dan justru bisa melemahkan kedaulatan pangan. Selain bakal membuka keran impor pangan yang mengancam petani, lahan pertanian juga semakin tak terlindungi.

Tinjauan kritis terhadap UU Cipta Kerja ini disampaikan tiga guru besar dari Fakultas Pertanian IPB University dalam diskusi daring, Selasa (9/3/2021). Ketiga pembicara adalah ahli agronomi Edi Santoso, ahli tata guna lahan Widiatmaka, serta ahli agronomi dan hortikultura Sobir dengan moderator Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Manajemen IPB University Muhammad Firdaus.

Editor:
Ichwan Susanto
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000