logo Kompas.id
Ilmu Pengetahuan & TeknologiAturan Pelarangan Impor...
Iklan

Aturan Pelarangan Impor Merkuri Perlu Diperjelas

Meski penggunaan merkuri untuk alat kesehatan telah dilarang di Indonesia, data internasional masih menunjukkan aliran bahan berbahaya tersebut ke Indonesia.

Oleh
PRADIPTA PANDU
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/wIEIlH3QxejffTE6Rx2tCRshdKY=/1024x576/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F02%2F7bb5f9f0-58da-4a2e-91cf-83b7afa9151a_jpg.jpg
ASHY UNTUK KOMPAS

Barang bukti 668 kilogram merkuri yang diedarkan oknum anggota Brimob Polda Maluku, seperti terlihat pada Rabu (3/2/2021).

JAKARTA, KOMPAS – Meski impor alat kesehatan yang mengandung merkuri telah dilarang,  masih terdapat data dan laporan dari perdagangan internasional yang menunjukkan adanya ekspor amalgam gigi ke Indonesia. Peraturan pelarangan impor dan perdagangan daring tentang merkuri perlu diperjelas agar tidak ada lagi penggunaan bahan berbahaya ini khususnya pada bidang kesehatan gigi.

Senior Advisor Nexus3 Foundation Yuyun Ismawati menyampaikan, tahun 2017 hingga 2020 masih terdapat ekspor amalgam gigi ke Indonesia dari negara lain. Hal ini terungkap dari penelusuran data Badan Pusat Statistik (BPS) dan Basis Data Statistik Perdagangan Internasional Perserikatan Bangsa-Bangsa (UN Comtrade).

Editor:
Ichwan Susanto
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000