logo Kompas.id
Ilmu Pengetahuan & TeknologiAturan Turunan UU Cipta Kerja ...
Iklan

Aturan Turunan UU Cipta Kerja Dinilai Kian Mengancam Lingkungan

Sejumlah pihak menilai aturan turunan UU Cipta Kerja belum bisa menjawab kekhawatiran akan kerusakan lingkungan yang berpotensi terjadi akibat regulasi yang kontradiktif ini.

Oleh
PRADIPTA PANDU
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/bjrwFrqKywYsyEQoy6ypn6PAS0Q=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F07%2F3a2dbede-1472-4e69-8fd3-0f36290a7801_jpg.jpg
KOMPAS/JUMARTO YULIANUS

Lubang tambang bekas batubara yang dibiarkan menganga tanpa rehabilitasi dan reklamasi di Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, Jumat (3/1/2020). Lubang bekas tambang bak kolam raksasa dengan kedalaman puluhan meter itu tak hanya merusak lingkungan, tetapi juga mengancam keselamatan manusia.

JAKARTA, KOMPAS — Aturan turunan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dinilai hanya menekankan kemudahan dalam menjalankan sejumlah agenda pembangunan dan menguntungkan korporasi besar. Alih-alih meningkatkan kesejahteraan, aturan turunan tersebut justru berpotensi kian merusak lingkungan dan sumber daya alam.

Hal itu terangkum dalam kertas kebijakan ”Catatan Akhir dan Evaluasi 100 Hari UU Cipta Kerja” yang disusun oleh Perkumpulan untuk Pembaharuan Hukum Berbasis Masyarakat dan Ekologi (Huma) serta diluncurkan secara daring, Kamis (4/3/2021).

Editor:
Ichwan Susanto
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000