Vaksinasi massal Covid-19 di Indonesia harus sesuai standar pelayanan vaksinasi, termasuk penerapan protokol kesehatan secara ketat. Itu bertujuan untuk mencegah kerumunan yang berisiko memicu penularan penyakit itu.
Oleh
DEONISIA ARLINTA
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS – Vaksinasi massal menjadi salah satu opsi yang dipilih untuk mempermudah akses serta mempercepat capaian cakupan program vaksinasi Covid-19 secara nasional. Meski begitu, pelaksanaan vaksinasi massal tetap harus menerapkan protokol kesehatan secara ketat tanpa menimbulkan kerumunan.
Juru bicara vaksinasi Covid-19 dari Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi menyampaikan, pedoman pelaksanaan vaksinasi Covid-19 sudah diatur melalui Keputusan Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor 1 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.
Dalam keputusan itu diatur pula standar pelayanan vaksinasi yang aman dari penularan Covid-19. “Sudah jelas pedomannya untuk tetap menerapkan protokol kesehatan. Terdapat jadwal yang diatur mengenai kapan sasaran vaksinasi datang dan jumlah sasaran yang divaksinasi,” katanya, di Jakarta, Selasa (23/2/2021).
Dalam keputusan itu disebutkan, pelayanan vaksinasi Covid-19 tetap menerapkan protokol kesehatan. Caranya, dengan menerapkan upaya pencegahan dan pengendalian infeksi (PPI) serta menjaga jarak aman 1 sampai 2 meter sesuai petunjuk teknis pelayanan vaksinasi pada masa pandemi Covid-19.
Terdapat jadwal yang diatur mengenai kapan sasaran vaksinasi datang dan jumlah sasaran yang divaksinasi.
Selain itu, pelaksanaan vaksinasi harus memerhatikan pengaturan ruangan dan waktu layanan dengan mempertimbangkan jumlah sasaran maksimal per sesi, serta ketersediaan tenaga. Pemerintah Daerah pun dapat membentuk tim pengawas layanan vaksinasi Covid-19 ini agar berjalan sesuai aturan protokol kesehatan.
Wakil Ketua Komisi IX DPR, Charles Honoris dalam siaran pers menyampaikan, efektivitas pelaksanaan vaksinasi perlu diperhatikan agar tidak terjadi kerumunan. Ia berharap agar kejadian antrean panjang vaksinasi Covid-19 pada warga lanjut usia di salah satu rumah sakit umum daerah di Jakarta tidak terulang.
Vaksinasi untuk guru
Nadia mengatakan, selain tenaga kesehatan serta lansia, masyarakat yang masuk dalam kelompok pekerja publik menjadi prioritas yang divaksinasin. Guru merupakan profesi yang masuk dalam kelompok pekerja publik.
Adapun pendataan guru yang akan divaksinasi melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta Persatuan Guru Republik Indonesia yang jadi organisasi profesi terkait. Data yang terkumpul nantinya dikonfirmasi kembali ke provinsi melalui dinas pendidikan di tiap daerah dan institusi perguruan tinggi yang menaungi.
“ Guru honorer juga termasuk sebagai sasaran vaksinasi. Data sudah ada tetapi pada pelaksanaan di daerah masih berjalan sambil dikonfirmasi kembali,” kata Nadia.
Pelaksana Tugas Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan Maxi Rein Rondonuwu menyampaikan, tokoh agama juga menjadi kelompok pekerja publik yang juga termasuk dalam kelompok prioritas vaksinasi.
Menurut dia, tokoh dan pemuka agama memiliki tugas dan fungsi sebagai pemuka agama yang langsung behadapan dengan masyarakat sehingga risiko paparan pada Covid-19 juga tinggi.
Pelaksanaan vaksinasi massal bagi tokoh lintas agama mulai dilakukan di Masjid Istiqlal, Jakarta, pada Selasa (23/2). Vaksinasi di Masjid Istiqlal rencananya digelar selama sepekan dengan target sasaran 5.000 peserta. “Diharapkan dengan divaksinasi, tokoh agama bisa jadi contoh bagi masyarakat agar mau divaksinasi,” kata Maxi.