Dunia Usaha di Jambi Didorong Inisiasi Pemilahan Sampah
Target 2024, sampah yang masuk ke tempat pembuangan akhir di Kota Jambi berkurang menjadi hanya 30 persen dari produksi sampah saat ini. Dunia usaha didesak menjadi motor pemilahan dan pengolahan sampah di tempat.
Oleh
IRMA TAMBUNAN
·3 menit baca
JAMBI, KOMPAS — Dunia usaha didorong menjadi motor gerakan memilah sampah. Tak hanya memilah, ke depan dunia usaha juga harus mampu mengolah sampah di tempat sebagai sumber energi.
Hal itu seiring dengan target Kota Jambi mengurangi sampah masuk ke tempat pembuangan akhir (TPA). Produksi sampah berdasarkan data Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Jambi setiap harinya mencapai 650 meter kubik atau setara 500 ton sampah. Dari jumlah tersebut, 80 persen dibawa ke TPA Talang Gulo. Sisanya diolah di 13 tempat pembuangan sementara (TPS) sampah yang telah menerapkan praktik pemilahan, daur ulang, dan produksi kompos.
”Akan lebih baik jika sampah langsung dipilah di tempat,” kata Kiki, Kepala Bidang Pengolahan Sampah DLH Kota Jambi, Rabu (24/2/2021).
Pemilahan sampah di tempat oleh dunia usaha perdagangan ritel diinisiasi Mal Jamtos dan Mal Trona di Kota Jambi. Mulai pekan ini, tiap gerai di kedua mal itu wajib melakukan pemilahan sampahnya sendiri. Sampah yang masuk ke TPS di mal itu sudah terpilah sebelum diangkut ke TPA Talang Gulo.
Manajer Operasional Mal Jamtos, Wahyu Dion, mengatakan, seluruh sisa sampah organik berupa sayuran dan buah-buahan telah memasok kebutuhan dunia usaha lain yang memanfaatkannya, semisal usaha pengolahan maggot (larva untuk pakan ikan) dan usaha pupuk kompos. ”Kami membentuk rantai pasokan sampah organik sehingga tidak perlu diangkut ke TPA tetap bisa langsung diolah dunia usaha lainnya,” katanya.
Ke depan, pelaku usaha ritel juga dituntut mampu mengolah sampah menjadi energi. Menurut Kiki, saat ini sampah-sampah organik di Pasar Talang Banjar diolah langsung di tempat hingga menghasilkan listrik dan gas. Energi itu mengasup kebutuhan warga yang tinggal di sekitar pasar.
Kami membentuk rantai pasokan sampah organik sehingga tidak perlu diangkut ke TPA, tetapi bisa langsung diolah dunia usaha lainnya.
Wali Kota Jambi Syarif Fasha sebelumnya menargetkan pengurangan produksi sampah di TPA. Keberadaan TPA Talang Gulo sebelumnya sistem terbuka (open dumping) sudah terlalu penuh. Untuk pembangunan sel baru dalam TPA tak akan lagi terbuka, tetapi dengan sistem tertutup (sanitary landfill).
Pengelolaan TPA dengan sistem tertutup lebih ramah lingkungan karena menghalangi pelepasan emisi ke udara. Gas metan yang terlepas ke udara dikelola menjadi sumber energi bagi masyarakat sekitar.
Empat tahun ke depan, menurut Fasha, aliran sampah ke TPA sudah harus berkurang signifikan menjadi hanya 30 persen. Pihaknya juga mendorong di setiap rukun tetangga agar memiliki bank sampah sehingga masyarakat teredukasi untuk bisa langsung memilah sampah organik dan anorganik dari rumah masing-masing.
Kota Jambi saat ini telah memiliki sebanyak 72 bank sampah yang dikelola secara swadaya oleh masyarakat yang telah turut berperan dalam mengurangi sampah di Kota Jambi. Sampah anorganik yang memiliki nilai ekonomis akan dibawa ke bank sampah untuk ditukar dengan beras dan bahkan emas. Program tukar sampah ini melibatkan badan usaha milik negara di daerah.
Fasha mengatakan, Kota Jambi, merupakan satu-satunya daerah di Sumatera yang menerima penghargaan Plakat Dana Insentif Daerah (DID) atas Pengelolaan Sampah Tahun 2020 dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Bantuan tersebut akan dimanfaatkan untuk mengadakan sarana dan prasarana pengolahan sampah serta memberi subsidi dan insentif bagi masyarakat yang mampu mengelola sampah.
Menurut data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), sampai saat ini terdapat dua provinsi dan 39 kabupaten/kota yang telah mengeluarkan kebijakan daerah terkait pelarangan dan pembatasan plastik sekali pakai. Satu di antaranya Kota Jambi yang memiliki Peraturan Wali Kota Jambi Nomor 61 Tahun 2019 tentang Pembatasan Penggunaan Kantong Belanja Plastik. Kebijakan itu bertujuan mereduksi sampah plastik.
Untuk menjalankan strategi tersebut, Pemerintah Kota Jambi telah melaksanakan kebijakan pembatasan penggunaan kantong plastik yang berlaku di pusat-pusat perbelanjaan dan toko modern sejak 1 Januari 2019.