Pemerintah akan membangun 27 fasilitas pemusnah limbah medis hingga akhir 2024. Ini agar limbah medis bisa dikelola dengan baik dan tidak mencemari lingkungan.
Oleh
PRADIPTA PANDU
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Ketidakmerataan sebaran perusahaan dan rumah sakit dengan fasilitas pemusnah limbah medis masih menjadi kendala dalam memusnahkan limbah berkategori bahan berbahaya dan beracun tersebut. Guna mengatasi kesenjangan ini, sebanyak 27 fasilitas pemusnah limbah medis akan dibangun hingga akhir 2024.
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar menyampaikan, pemerintah telah mengkaji potensi permasalahan khususnya limbah medis atau limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) sejak pandemi mulai merebak di Indonesia. Bahkan, saat ini Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) juga tengah mengkaji limbah medis yang berasal dari vaksinasi Covid-19, seperti botol atau jarum suntik.
”Timbulan sampah medis selama pandemi diperkirakan meningkat 30 persen dari masa normal. Saat ini data mencatat, terdapat 2.867 rumah sakit di seluruh Indonesia dengan timbulan sampah mencapai 383 ton per hari,” ujar Siti dalam peringatan Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) 2021 di Jakarta, Senin (22/2/2021).
Tidak ada jaminan bahwa masker yang didaur ulang itu bakteri, jamur, dan virus lainnya sudah hilang.
Data KLHK juga mencatat, jumlah rumah sakit yang memiliki izin pengelolaan limbah B3 per 19 Februari 2021 sebanyak 120 fasilitas dengan kapasitas 75 ton per hari. Sementara jasa pengolah limbah B3 juga bertambah menjadi 20 perusahaan dengan total kapasitas lebih dari 384 ton per hari. Adapun data hingga 2018, hanya tersedia enam pengolah limbah medis berizin di Indonesia dengan kapasitas produksi 120,48 ton per hari.
Meski demikian, Siti mengakui bahwa sebaran perusahaan dan rumah sakit dengan fasilitas pemusnah limbah medis yang belum merata masih menjadi kendala dalam memusnahkan limbah B3 tersebut. Guna mengatasi kesenjangan tersebut, KLHK telah membangun enam fasilitas pemusnah limbah medis yang diserahkan ke pemerintah daerah Sulawesi Selatan, Aceh, Sumatera Barat, Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, dan Kalimantan Selatan.
”Hingga akhir 2024 diharapkan akan terbangun lagi di 27 lokasi lainnya sehingga pengelolaan limbah B3 medis dekat dengan sumbernya dan tidak menjadi hambatan dari aspek jarak maupun biaya pengolahannya,” ujarnya.
Selain terus melakukan pembangunan fisik fasilitas pemusnah limbah B3 medis, sejumlah kebijakan juga telah dikeluarkan KLHK untuk mengatasi persoalan limbah medis Covid-19. Salah satu kebijakan yang telah dikeluarkan yakni Surat Edaran Menteri LHK Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Limbah Infeksius (B3) dan Sampah Rumah Tangga dari Penanganan Covid-19.
”Surat edaran ini merupakan pedoman bagi pemerintah daerah dan fasilitas pelayanan kesesehatan dalam melakukan penanganan tiga hal. Pertama, limbah infeksius dari fasyankes, kedua dari rumah tangga yang merupakan tempat isolasi mandiri, sedangkan ketiga penanganan sampah rumah tangga dan sejenisnya,” tuturnya.
Secara terpisah, Ketua Bidang Penanganan Kesehatan Satuan Tugas Covid-19 Alexander Ginting menyatakan, semua limbah yang bersumber dari kegiatan terkait Covid-19 baik penggunaan masker maupun vaksinasi harus dikelola dengan baik. Sebab, limbah Covid-19 yang tercecer atau tidak terkelola dengan baik berpotensi menyebabkan infeksi bagi masyarakat dan lingkungan.
”Kita juga harus mewaspadai penyalahgunaan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab dalam hal daur ulang masker. Tidak ada jaminan bahwa masker yang didaur ulang itu bakteri, jamur, dan virus lainnya sudah hilang,” ujarnya.
Dalam menangani limbah medis ini, Satgas Covid-19 telah memberikan hibah insinerator untuk lima rumah sakit di Bali, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, Jawa Timur, dan Papua. Hibah insinerator diberikan karena daerah tersebut memiliki angka Covid-19 tinggi dan tidak memiliki sistem pengolahan kewilayahan.
Di sisi lain, masyarakat juga perlu mengetahui dan menerapkan tata cara pengelolaan limbah Covid-19, khususnya masker sekali pakai. Tata cara pengelolaan masker sebelum dibuang dan diangkut oleh petugas kebersihan antara lain harus dilakukan disinfeksi dengan klorin atau sabun, digunting, serta dikumpulkan dalam satu wadah tertutup.
Tumbuhkan ekonomi
Dalam peringatan HPSN 2021, Siti menyatakan bahwa pengelolaan sampah terus didorong sebagai pendorong pertumbuhan perekonomian Indonesia di tengah pandemi Covid-19. Hal ini sekaligus dapat menjadi perwujudan prinsip pengelolaan sampah berkelanjutan melalui pelaksanaan ekonomi sirkular dan menjadikan sampah sebagai sumber energi alternatif.
Siti mengatakan, sejak 2016 HPSN dilangsungkan dengan tema untuk membangun kesadaran publik dalam upaya pengurangan sampah. Namun, kini HPSN akan didorong sebagai momentum untuk aktualisasi produktivitas masyarakat melalui upaya penanganan sampah dalam menyejahterakan masyarakat dan memacu pertumbuhan ekonomi.
”Jumlah timbulan sampah masih sangat besar sekitar 67,8 juta ton tercatat pada 2020 dan masih akan terus bertambah seiring pertumbuhan jumlah penduduk maupun perubahan gaya hidup. Kondisi ini yang perlu dikelola dengan baik,” ujarnya.
Selama ini, penanganan sampah yang umum diketahui masyarakat yaitu pola kumpul, angkut, dan buang. Hal ini didasari atas paradigma bahwa sampah merupakan barang yang tidak berguna. Namun, paradigma tersebut saat ini terus diubah melalui pola mengurangi (reduce), menggunakan kembali (reuse) dan mendaur ulang (recycle).
Siti menegaskan, kebijakan dan regulasi yang ada saat ini dianggap sudah cukup memadai dalam pengelolaan sampah di Indonesia. Bahkan, beberapa kebijakan bersifat progresif dengan menetapkan target pengurangan dan penanganan sampah yang ambisius. Saat ini terdapat dua provinsi dan 39 kabupaten/kota yang telah mengeluarkan kebijakan terkait pelarangan dan pembatasan plastik sekali pakai.
”Guna meningkatkan percepatan kapasitas pemerintah daerah, tahun ini program Adipura akan diawali dengan kegiatan pembinaan peningkatan kapasitas pengelolaan sampah. Hal ini dilakukan melalui implementasi pengurangan dan penanganan sampah serta pengelolaan ruang terbuka hijau,” katanya.