Penegakan Hukum Belum Mampu Hentikan Pembalakan Liar di Papua
Hasil investigasi Kaoem Telapak menunjukkan pembalakan liar di Papua yang masih terjadi dilakukan oleh perusahaan yang telah diputus bersalah oleh pengadilan dan masih memiliki SVLK.
Oleh
PRADIPTA PANDU
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pembalakan liar dan perdagangan kayu ilegal, khususnya di wilayah Papua, masih terjadi. Sebagian perusahaan atau pihak pelaku pembalakan liar itu bahkan sebenarnya telah dinyatakan bersalah di pengadilan. Namun, ironisnya, perusahaan tersebut sampai saat ini masih tetap beroperasi
Hal itu terangkum dalam laporan yang disusun Kaoem Telapak dan Badan Investigasi Lingkungan (EIA) berjudul ”Criminal Neglect: Gagalnya Penegakan Hukum Dalam Menghentikan Pembalakan Liar di Indonesia”. Laporan tersebut disusun dari hasil investigasi perdagangan gelap kayu merbau di Papua, Papua Barat, dan Surabaya yang dilakukan selama tiga tahun pada 2017-2020.
Direktur Eksekutif Kaoem Telapak Abu Meridian menyampaikan, investigasi yang dilakukan di perbatasan Kabupaten Jayapura dan Sami, Papua, masih menjumpai operasi pembalakan liar kayu merbau. Pembalakan liar tersebut melibatkan beberapa calo dan banyak perusahaan serta sejumlah pejabat pemerintah yang korup.
Sejak 2013, sistem SVLK juga sudah menyumbang terhadap ekspor kayu dengan total 68,37 miliar dollar AS. Ini menunjukkan reputasi Indonesia yang luar biasa untuk melawan perdagangan kayu ilegal dan pembalakan liar.
”Kami menemukan masih ada pergerakan kayu merbau ini dari wilayah Papua, Papua Barat, dan Surabaya, kemudian diekspor ke negara lain, seperti China. Modusnya berubah dari tahun 2005 hingga saat ini, yang terbaru itu paling banyak kayu yang keluar dari wilayah hutan merupakan kayu olahan,” ujarnya saat konferensi pers peluncuran laporan tersebut secara daring, Rabu (13/1/2020).
Menurut Abu, saat memeriksa langsung ke lokasi hutan, tim investigasi menemukan enam lokasi yang digunakan para penebang, tiga di antaranya masih berfungsi. Setiap lokasi tebang diperkirakan mengolah 15-25 meter kubik kayu gergajian merbau setiap hari. Selain dijual ke perantara, koordinator juga bertanggung jawab atas pengiriman kayu merbau ke perusahaan.
Selain itu, hasil riset juga mengungkap bahwa terdapat setidaknya 50 perusahaan yang telah diselidiki dan terbukti menjual kayu ilegal secara langsung ataupun tidak langsung. Sebagian perusahaan itu juga memiliki sertifikat sistem verifikasi legalitas kayu (SVLK). Namun, dari 50 perusahaan, kurang dari 10 perusahaan yang diproses secara hukum.
Beberapa perusahaan yang telah terbukti bersalah memperdagangkan kayu ilegal tersebut sampai saat ini juga masih tetap beroperasi meski telah diperintahkan untuk ditutup operasinya oleh putusan pengadilan. Bahkan, perusahaan tersebut juga masih memegang sertifikat SVLK dan tetap diizinkan mengeluarkan dokumen rantai pasok yang sah.
Berkaca dari hasil laporan ini, Abu mendorong agar pemerintah dapat mencabut sertifikasi legalitas kayu perusahaan yang dianggap bersalah dalam melakukan pembalakan liar. Direktur dan pemilik perusahaan juga harus dicegah agar tidak mendirikan perusahaan baru serta masuk ke dalam SVLK kembali.
”Perlu juga ada semacam kerja sama antara Kementerian Lingkugan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Perdagangan untuk mengawasi SKSHH (Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan). Hal ini untuk meminimalisasi perdagangan kayu ilegal di Indonesia,” tuturnya.
Juru Kampanye Hutan Senior EIA, David Gritten, mengatakan, hasil investigasi yang dimuat dalam laporan ini sudah diteruskan ke Pemerintah Indonesia guna memperbaiki sektor kehutanan. Selain itu, EIA juga melakukan advokasi dengan China dan Uni Eropa agar dapat mendukung Pemerintah Indonesia dalam menghentikan perdagangan kayu ilegal.
”Indonesia harus memiliki sistem yang kuat agar bisa mengentaskan permasalahan perdagangan kayu ilegal. Sejak 2013, sistem SVLK juga sudah menyumbang terhadap ekspor kayu dengan total 68,37 miliar dollar AS. Ini menunjukkan reputasi Indonesia yang luar biasa untuk melawan perdagangan kayu ilegal dan pembalakan liar,” ungkapnya.