Pembela Lingkungan Belum Terlindungi
Meskipun perlindungan bagi pembela lingkungan telah dinyatakan dalam peraturan perundang-undangan, implementasi di lapangan masih lemah.

Ilustrasi para pegiat dan aktivis. Pengunjuk rasa dari berbagai kelompok aksi melewati Jalan Basuki Rahmat saat akan menuju Gedung Grahadi, Surabaya, Jawa Timur, Selasa (20/10/2020). Pengunjuk rasa yang datang dari golongan buruh, aktivis, mahasiswa dan petani mengajak masyarakat untuk menolak Omnibus Law dan RUU Cipta Kerja. Unjuk rasa berlangsung dengan tertib dan damai
JAKARTA, KOMPAS - Meskipun perlindungan bagi pembela lingkungan telah dinyatakan dalam peraturan perundang-undangan, implementasi di lapangan masih lemah. Upaya mereka memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat seperti tercantum dalam konstitusi, masih dibayangi kekerasan dan kriminalisasi.
Pandemi Covid-19 pun tak memudarkan hal itu. Laporan Walhi pada Januari-Oktober 2020, terdapat 19 konflik dan kriminalisasi yang dialami pejuang lingkungan di 12 provinsi. Sementara catatan Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam) periode Januari-Agustus 2020, terdapat 50 kasus kekerasan dan ancaman terhadap pembela Hak Asasi Manusia (HAM) bidang lingkungan yang tersebar di 14 provinsi.