logo Kompas.id
Ilmu Pengetahuan & TeknologiDPR Minta Pemerintah Pusat...
Iklan

DPR Minta Pemerintah Pusat Pastikan Pemda Tuntaskan Formasi Guru PPPK

PPPK merupakan jalan keluar bagi masih banyaknya guru honorer yang status dan kesejahteraannya belum terlindungi. Karena itu, DPR meminta pemerintah pusat segera mendorong pemda agar memasukkan usulan formasi guru PPPK.

Oleh
RINI KUSTIASIH
· 5 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/yiAm-lmhd5lmf-s5mWutCsKEPtY=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F11%2FIroni-Nasib-Guru-Honorer_85051050_1574093945.jpg
KOMPAS/ZULKARNAINI

Maria Ulfa (31), guru honorer di SD Negeri 72 Banda Aceh, mengajar siswanya. Maria menjadi guru honorer sejak 2018. Upah yang dia dapatkan sebagai guru honorer Rp 230.000 per bulan. Untuk memenuhi kebutuhan hidup, Maria juga menjadi buruh cuci pakaian.

JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah pusat diminta memastikan pemerintah daerah menuntaskan usulan formasi guru berstatus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta Kementerian Dalam Negeri perlu mendorong daerah-daerah cepat menyerahkan usulan formasi guru PPPK.

Sampai saat ini, usulan formasi guru PPPK dari daerah belum mencapai target yang diharapkan oleh pemerintah, yakni satu juta guru PPPK. Sampai dengan pertengahan Desember 2020, Kemenpan dan RB hanya menerima usulan formasi 174.077 orang dari daerah. Padahal, batas waktu penyerahan usulan itu ialah 31 Desember 2020.

Editor:
Antony Lee
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000