logo Kompas.id
Ilmu Pengetahuan & TeknologiSekolah Tatap Muka, Pastikan...
Iklan

Sekolah Tatap Muka, Pastikan Standar Protokol Kesehatan Terpenuhi

Pembelajaran tatap muka berisiko tinggi menyebabkan penyebaran Covid-19. Karena itu, sebelum pembelajaran itu mulai dilakukan, sekolah harus memastikan dapat menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Oleh
DEONISIA ARLINTA
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/6pATcnuZdF2d5_f76fKACBik16I=/1024x683/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F11%2Fccfb24b6-eeb9-494c-849d-19a492ce8cca_jpg.jpg
Kompas/Priyombodo

Gladis, siswa kelas VI Sekolah MI Hayatul Islam, menyelesaikan soal penilaian akhir semester (PAS) ganjil tahun pelajaran 2020/2021 melalui daring di depan rumah warga di perkampungan padat di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat, Senin (30/11/2020).

JAKARTA, KOMPAS — Standar protokol kesehatan yang ketat harus menjadi syarat utama sebelum pembelajaran tatap muka mulai dilakukan. Protokol ini perlu diperhatikan secara komprehensif, mulai dari lingkungan tempat tinggal anak, risiko penularan di perjalanan, dan infrastruktur pendukung di sekolah.

Sesuai dengan Surat Keputusan Bersama Empat Menteri, yakni Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri, sekolah tatap muka bisa dimulai pada Januari 2021. Pembukaan sekolah ini bisa dilakukan dengan pemberian izin dari pemerintah daerah serta izin berjenjang dari satuan pendidikan dan orangtua.

Editor:
evyrachmawati
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000