Deagrarianisasi Bakal Meningkat Seiring Penetapan UU Cipta Kerja
UU Cipta Kerja dikhawatirkan kian membawa Indonesia menjauh dari sektor pertanian terkait. Keberpihakan pada pelaku pertanian maupun perikanan serta masyarakat adat kian dipertanyakan.

Sohana (67) memeriksa bulir padi yang rusak diserang hama burung di lahan persawahan di Kampung Rawakalong, Dramaga, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (3/11/2020).
JAKARTA, KOMPAS — Pengesahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dinilai kian membuat pemerintah menurunkan keberpihakannya terhadap kaum petani, peladang, dan nelayan tradisional. Pada akhirnya, hal ini semakin meningkatkan laju deagrarianisasi yang ditandai dengan hilangnya ketergantungan warga perdesaan terhadap pertanian dan beralih ke semua sektor di perkotaan.
Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Dewi Kartika menyampaikan, kurangnya akomodasi terhadap pertanian membuat sektor ini semakin menurun. Hal ini juga ditegaskan melalui hasil sensus pertanian yang menyebutkan bahwa sejak 2003-2013, terdapat 5,1 juta rumah tangga petani yang terlempar ke sektor nonpertanian.