logo Kompas.id
Ilmu Pengetahuan & TeknologiRencana Detail Tata Ruang...
Iklan

Rencana Detail Tata Ruang Menjadi Acuan Pemberian Izin Usaha

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja menjadikan tata ruang sebagai dasar dalam semua proses pembangunan, di antaranya terkait perizinan lokasi untuk kegiatan usaha.

Oleh
PRADIPTA PANDU
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/VcPDt-3IpvvUP6PI8z5wD0wOvVY=/1024x690/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F10%2F20201012WEN1_1602478568.jpg
KOMPAS/P RADITYA MAHENDRA YASA

Alat berat yang meratakan lahan untuk pembangunan sebuah pabrik di Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, Senin (12/10/2020). Area itu dalam beberapa tahun ini dikembangkan sebagai kawasan industri terpadu dengan fasilitas infrastruktur pelabuhan dan jalan tol.

JAKARTA, KOMPAS — Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja akan menjadikan tata ruang sebagai dasar dalam semua proses pembangunan, di antaranya terkait perizinan lokasi untuk kegiatan usaha. Lokasi kegiatan pengusahaan ini nantinya akan dilihat kesesuaiannya dengan Rencana Detail Tata Ruang di setiap daerah masing-masing.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil mengatakan, semua sistem tata ruang nantinya akan diintegrasikan sehingga tidak ada lagi persoalan batas hutan hingga zona kelautan. Sebab, selama ini batas fungsi hutan antara peruntukan budidaya dan lindung dalam sejumlah dokumen kerap tumpang tindih dan mengganggu proses pembangunan.

Editor:
Ichwan Susanto
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000