logo Kompas.id
Ilmu Pengetahuan & TeknologiBUMN dan Swasta Dapat...
Iklan

BUMN dan Swasta Dapat Menambang Bahan Nuklir

RUU Cipta Kerja memberikan keluwesan pada pertambangan bahan galian nuklir yang kini dapat dikomersialkan karena dikelola oleh badan usaha milik negara dan swasta.

Oleh
PRADIPTA PANDU
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/ZIQBApdK3-HcUId45cAKXx1DshU=/1024x683/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F09%2F941d69d8-13fa-4d9d-b29c-be951ca7ef16_jpg.jpg
Kompas/Hendra A Setyawan

Seorang pranata nuklir dari Badan Tenaga Nuklir Nasional (Batan) membuat pelet dari serbuk uranium untuk dijadikan bahan bakar reaktor nuklir di Pusat Teknologi Bahan Bakar Nuklir Pusat Penelitian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, Serpong, Tangerang Selatan, Banten, Rabu (11/9/2019). Batan terus mengembangkan aplikasi teknologi nuklir di bidang pangan, pertanian, kesehatan, dan industri di Tanah Air.

JAKARTA, KOMPAS — Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja yang telah disetujui Presiden dan DPR untuk disahkan telah menghapus dan mengubah sejumlah ketentuan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 10 tahun 1997 tentang Ketenaganukliran. Pertambangan bahan galian nuklir kini dapat dikomersialkan karena dikelola oleh badan usaha milik negara dan swasta.

Berdasarkan dokumen RUU Cipta Kerja versi 812 halaman, ketentuan tentang ketenaganukliran tertuang dalam Paragraf 6 Pasal 43. Pasal ini mengubah beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 10 tahun 1997 tentang Ketenaganukliran. Tujuan pengubahan adalah untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat, terutama pelaku usaha, dalam mendapatkan perizinan berusaha dari sektor ketenaganukliran.

Editor:
Ichwan Susanto
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000