Pandemi Covid-19 memicu kerentanan pangan di kalangan buruh perkebunan. Rendahnya upah membuat akses terhadap pangan berkualitas menjadi terbatas. Kehadiran UU Cipta Kerja dikhawatirkan kian menurunkan kesejahteraan.
Oleh
Ahmad Arif
·4 menit baca
KOMPAS/DIONISIUS REYNALDO TRIWIBOWO
Salah satu truk pengangkut buah tandan sawit di salah satu perkebunan sawit di Kotawaringin Timur membawa hasil panen melintasi kebun, Rabu (9/9/2020). Kotawaringin Timur merupakan wilayah dengan perkebunan terluas di Indonesia dengan luas lahan lebih kurang 500.000 hektar atau hampir 10 kali luas Provinsi DKI Jakarta.
JAKARTA, KOMPAS — Pandemi Covid-19 telah memicu kerentanan pangan di kalangan buruh perkebunan. Rendahnya upah membuat akses terhadap pangan berkualitas menjadi terbatas. Pemberlakukan Undang-Undang Cipta Kerja dikhawatirkan bakal menambah tekanan pada mereka.
”Saat ini akses pangan makin sulit, terutama pangan layak dan sehat. Sebagian perusahaan menerapkan pembatasan, mempersulit buruh keluar mendapatkan sumber pangan. Akibatnya, harga bahan pangan di perkebunan jadi semakin mahal,” kata Stella Armanda Putri, Pengurus Serikat Pekerja Nasional, Kalimantan Timur, dalam diskusi daring yang diselenggarakan Sawit Watch, Rabu (7/10/2020).
Menurut Stella, di tengah meningkatnya harga pangan di perkebunan, banyak buruh sawit dibayar di bawah upah minimum regional. Bahkan, sebagian terancam pemutusan hubungan kerja karena sebagian perusahaan juga menurun produksinya.
”Harga-harga di perkebunan rata-rata jauh lebih mahal dibandingkan di kota. Upah buruh tidak mencukupi. Banyak yang mulai makan ubi-ubian dan sayur seadanya di sekitar kebun,” katanya dia.
Ketua Umum Serikat Buruh Perkebunan Indonesia (Serbundo) Herwin Nasution mengatakan, ketahanan pangan buruh perkebunan cenderung menurun. ”Sebelum tahun 1968, buruh kebun dan keluarga mendapat tunjangan pokok dalam bentuk sandang dan pangan yang dikenal dengan Catu 11,” katanya.
Kompas/Syahnan Rangkuti
Ilustrasi: Suasana unjuk rasa buruh perkebunan kelapa sawit di Kantor Gubernur Riau di Pekanbaru, Kamis (15/3/2018), berlangsung kondusif. Petugas kepolisian tidak sulit mengarahkan pengunjuk rasa untuk tertib.
Beberapa jenis tunjangan itu meliputi kebutuhan pangan pokok hingga tambahan nutrisi seperti susu dan kacang hijau serta kain. Selain itu, buruh dan keluarganya masih bisa menanam aneka sayur, bahkan beternak untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
”Semenjak lima tahun ini, perlindungan terhadap tunjangan pokok dalam bentuk pangan terhadap buruh telah dihilangkan. Menanam sayur dan beternak di sekitar perusahaan juga dilarang,” katanya.
Saat ini, satu-satunya sumber pendapatan ekonomi buruh hanya dengan bekerja di perusahaan. ”Pendapatan buruh dan keluarganya dari upah habis untuk memenuhi kebutuhan pokok sandang dan pangan sehingga buruh secara turun-temurun tidak bisa keluar dari perusahaan perkebunan kelapa sawit,” paparnya.
Anggoto Dewan Perwakilan Daerah Kotabaru, Kalimantan Selatan, Rabbyansyah, mengatakan, di wilayahnya perusahaan perkebunan diwajibkan menyediakan beras 0,5 kg setiap hari dan tambahan 0,25 kg untuk tiap anak, maksimal tiga anak.
”Selain itu, perusahaan juga diwajibkan menanam sayur-mayur di sekitar lokasi perusahaann, misalnya di belakang perumahan. Sampai saat ini kalau di wilayah kami, banyak pedagang sayur juga bisa masuk ke perkebunan,” katanya.
Lemahnya perlindungan
Pengajar Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, Samuel Gultom, mengatakan, situasi ketahanan buruh perkebunan di Indonesia cenderung tidak membaik jika dibandingkan satu dekade lalu, di antaranya karena upah yang rendah. Situasi lebih rentan dialami buruh harian lepas (BHL).
”Upah buruh yang rendah punya akibat langsung pada kemampuan mereka untuk memenuhi hak atas pangannya karena mereka tidak memiliki kemampuan untuk produksi pangan sendiri,” ujarnya.
Kementerian Ketenagakerjaan mencatat, setidaknya ada sekitar 10 juta pekerja di sektor perkebunan sawit. Data dari Sawit Watch, sekitar 70 persen pekerja di sektor perkebunan sawit merupakan buruh harian lepas.
Hak atas pangan tidak boleh mengorbankan yang lain. (Samuel Gultom)
Menurut Samuel, ketika mengalami tekanan, seperti saat pandemi seperti ini, buruh yang memiliki upah kecil akan mengorbakan kebutuhan yang lain, misalnya pendidikan anak, untuk pemenuhan pangan. ”Padahal, hak atas pangan tidak boleh mengorbankan yang lain,” katanya.
Tidak membaiknya situasi buruh perkebunan, menurut Gultom, di antaranya disebabkan lemahnya perlindungan terhadap buruh. Padahal, perlindungan bagi buruh sawit telah diatur dalam Peraturan Pemerintah No 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Namun, karena banyak perusahaan tidak memiliki serikat pekerja, implementasi aturan cenderung lemah.
”Studi kami di Kalimantan Barat, dari 400 perusahaan perkebunan di sana, hanya 20 serikat yang memiliki serikat pekerja dan 8 di antaranya yang punya PKB (perjanjian kerja bersama). Dengan perundangan saat ini saja, implementasi di lapangannya banyak di langgar, apalagi dengan adanya Undang-Undang Cipta Kerja yang berpihak pada pengusaha dan investasi, dampaknya bagi buruh akan lebih buruk lagi,” paparnya.
Herwin mengatakan, perusahaan sawit telah menjadi bisnis yang menguntungkan dan menarik banyak investor, namun hal ini terjadi dengan mengorbankan nasib buruh. Negara juga mendapatkan devisa yang sangat besar dari sawait, yang pada Februari 2020 mencapai 3,5 miliar dollar Amerika Serikat.
Keuntungan yang didapatkan melalui kebijakan upah murah ini, kata Herwin, menyebabkan ekspansi perkebunan kelapa sawit secara besar-besaran sampai saat ini mencapai 16.381.959 hektar. ”Tapi, Undang-Undang Cipta Karya yang dibuat justru makin mengukuhkan dominasi perusahaan,” ujarnya.