Agar Tak Hanya Cari Untung, Pemegang Izin Diajak Tingkatkan Rehabilitasi Lahan
Perusahaan pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan diingatkan untuk meningkatkan rehabilitasi lahan dengan melibatkan masyarakat lokal. Langkah ini meningkatkan kualitas lahan dan membawa manfaat ekonomi masyarakat.
Oleh
PRADIPTA PANDU
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Sejumlah pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan kembali menunjukkan upaya menjalankan kewajiban rehabilitasi daerah aliran sungai dengan melibatkan masyarakat lokal. Upaya dan komitmen ini perlu terus ditingkatkan guna membantu memulihkan lahan kritis sekaligus meningkatkan ekonomi masyarakat lokal.
Upaya rehabilitasi daerah aliran sungai (DAS) ditunjukkan pemegang pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) dalam kegiatan ”Rehabilitasi DAS untuk Pemulihan Lingkungan dan Meningkatkan Ekonomi Masyarakat di Masa Pandemi Covid-19” yang diselenggarakan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan secara daring, Senin (21/9/2020).
Wakil Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Alue Dohong mengatakan, upaya rehabilitasi DAS telah dituangkan dalam Peraturan Menteri LHK Nomor 59 Tahun 2019. Penerbitan peraturan tersebut bertujuan mengatur penyederhanaan pelayanan rehabilitas DAS, menjembatani resolusi konflik dengan masyarakat lokal, dan memberikan ruang bagi pemegang IPPKH dalam menyampaikan hasil rehabilitasi yang telah dilakukan.
Menurut Alue, upaya rehabilitasi merupakan komitmen perusahaan agar tidak hanya mengejar keuntungan semata, tetapi juga sebagai kontribusi dalam perbaikan aspek lingkungan hidup. Kesejahteraan masyarakat juga dapat ditingkatkan dengan melibatkan mereka dalam proses rehabilitasi.
”Pelibatan masyarakat itu penting tidak hanya pada tahap penanaman, tetapi juga pemeliharaan. Hal ini agar pohon yang ditanam survival rate-nya tinggi. Kalau sudah 70 hingga 80 persen yang bisa bertahan hidup dari yang ditanam itu sudah cukup bagus,” ujarnya.
Alue berharap, penanaman pohon bisa menjadi alternatif sumber mata pencarian atau pendapatan masyarakat ke depan. Namun, ia menekankan pentingnya sistem pengorganisasian yang baik untuk mengatur pembagian hasil ataupun penyemaian kembali saat masa panen tiba. Selain itu, pemegang IPPKH juga diharapkan dapat merehabilitasi kawasan DAS melebihi target yang ditetapkan.
Pada kegiatan webinar kemarin, upaya penanaman pohon untuk rehabilitasi DAS disampaikan PT Bumi Suksesindo dan PT Ganda Alam Makmur. PT Bumi Suksesindo telah menyerahkan kembali hasil penanaman kepada pemerintah seluas 100,32 hektar untuk area rehabilitasi di Bondowoso, Jawa Timur. Saat ini, penanaman juga tengah dilakukan di sisa lahan kompensasi seluas 1.385 hektar di Sukabumi, Jawa Barat.
PT Bumi Suksesindo juga melibatkan masyarakat lokal dari sekitar 50 keluarga atau 1.000 orang dalam proses rehabilitasi. Kegiatan dalam penanaman yang dilakukan, antara lain, penyiangan, pendangiran, penyulaman, pemasangan ajir, pemupukan, pembibitan, dan penyiraman saat kemarau.
Sementara PT Ganda Alam Makmur telah menjalankan kewajiban rehabilitasi dan menyerahkan hasil penanaman seluas 1.280 hektar di Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur, Mei 2019. Kemarin, perusahaan tersebut juga menyerahkan hasil penanaman kembali untuk lahan seluas 1.049 hektar.
”Pada umumnya, perusahaan tambang batubara terkenal sering berkonflik dengan masyarakat. Oleh karena itu, kami fokus kerja sama dengan masyarakat sehingga selama lima tahun ini kami tidak mengalami konflik sama sekali. Kerja sama juga terus dilakukan terutama dalam kegiatan rehabilitasi DAS ini,” ujar Direktur Manajer PT Ganda Alam Makmur Choi Min.
Kegiatan rehabilitasi DAS sebelumnya juga telah dilakukan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), PT Pertamina Hulu Mahakam, dan PT Indominco Mandiri melalui kegiatan yang sama, pekan lalu.
SKK Migas bersama PT Pertamina Hulu Mahakam juga berkomitmen melaksanakan penanaman untuk rehabilitasi DAS di kawasan hutan produksi Kendilo, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, seluas 2.118 hektar dengan target selama delapan tahun sejak 2018 hingga 2025. Sementara PT Indominco Mandiri diwajibkan melakukan penanaman dalam rangka rehabilitasi DAS seluas 24.600 hektar di kawasan Taman Nasional Kutai.