Implementasi Aturan Pembatasan Plastik Sekali Pakai Masih Lemah
Aturan daerah dalam membatasi dan mengurangi sampah plastik akan efektif bila implementasi diikuti pemantauan dan pendataan. Ini penting menjadi indikator capaian akan target pengurangan sampah 30 persen pada 2030.
Gumpalan sampah yang dikumpulkan saat kegiatan membersihkan sampah bersama di aliran Sungai Ciliwung di Tanah Sareal, Bogor, Jawa Barat, Sabtu (25/7/2020). Permasalahan sampah di aliran sungai ini cukup tinggi. Selain sampah plastik dan styrofoam, berlimpahnya sampah tekstil, seperti pakaian bekas dan kain-kain lainnya, juga menjadi perhatian serius karena mengendap dan menyebabkan pendangkalan sungai.
JAKARTA, KOMPAS — Sejumlah wilayah telah berkomitmen membatasi penggunaan kantong plastik sekali pakai melalui penerbitan peraturan daerah. Meski begitu, implementasi dari aturan tersebut dinilai masih lemah sehingga tujuan pengurangan timbulan sampah plastik tidak tercapai optimal.
Kepala Subdirektorat Barang dan Kemasan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Ujang Solihin Sidik mengatakan, terdapat 35 kabupaten/kota dan dua provinsi yang sudah memiliki kebijakan pengurangan ataupun pembatasan plastik sekali pakai. Aturan ini perlu didorong untuk diterapkan di daerah lain sebagai upaya untuk mencapai pengurangan timbulan sampah 30 persen pada 2025.


