logo Kompas.id
Ilmu Pengetahuan & TeknologiPelaku Perdagangan Satwa Liar ...
Iklan

Pelaku Perdagangan Satwa Liar Dapat Dijerat Perdata

Terobosan pemberlakuan hukum perdata bagi pelaku perdagangan tumbuhan dan satwa liar diwacanakan. Sanksi ini memungkinkan karena perbuatan pelaku merugikan negara, masyarakat, dan lingkungan.

Oleh
PRADIPTA PANDU
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/s5OR8N_c63slF9M40MVD9ypLe7U=/1024x592/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F02%2F264699a4-dfe4-4274-8f3f-18657e92261e_jpg.jpg
Kompas/Bahana Patria Gupta

Kapolda Jawa Timur Irjen Luki Hermawan mengangkat anakan julang emas satu dari sejumlah satwa yang dihadirkan dalam rilis Penanganan Tindak Pidana Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem oleh Ditreskrimsus Polda Jatim di Markas Kepolisian Daerah Jatim, Senin (4/2/2020).

JAKARTA, KOMPAS — Lemahnya sanksi dalam undang-undang terhadap pelaku perburuan dan penjualan satwa liar ataupun perusak lingkungan terkadang tidak membuat para pelaku ini jera. Gugatan perdata pun dapat dilakukan untuk menjerat mereka karena telah membuat kerugian terhadap satwa dan lingkungan secara luas.

Guru Besar Hukum Perdata Universitas Indonesia Rosa Agustina dalam diskusi daring bertajuk ”Perdagangan Satwa Liar di Indonesia: Kerugian, Kerusakan, dan Sanksi”, Selasa (30/6/2020), menyampaikan peluang gugatan perdata bagi pelaku perdagangan satwa liar yang dilindungi.

Editor:
Ichwan Susanto
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000