Empat perusahaan meraih penghargaan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Penghargaan itu diberikan atas keberhasilan mereka mengurangi sampah plastik dalam kegiatan usaha.
Oleh
ICHWAN SUSANTO
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan memberikan penghargaan kepada empat perusahaan terkait pengurangan sampah kemasan dalam kegiatan usaha mereka. Hal ini diharapkan dapat mendorong para pelaku usaha lain untuk mengikuti langkah serupa agar target pengurangan timbulan sampah sebesar 30 persen pada 2025 bisa tercapai.
Penghargaan tersebut diberikan kepada pemegang merek Aqua (PT Tirta Investama), Sate Khas Senayan (CV Sarirasa Nusantara), Mc Donald’s (PT Rinekso National Food), dan Kentucky Fried Chicken atau KFC (PT Fastfood Indonesia). Belum ada produsen dari ritel yang mendapatkan penghargaan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terkait pengurangan sampah plastik.
Menurut hasil evaluasi oleh KLHK, PT Tirta Investama berhasil meningkatkan penarikan kembali botol PET (botol kemasan air minum) secara signifikan dari 7.020 ton (2017) menjadi 12.000 ton (2019). Perusahaan ini juga meningkatkan kandungan daur ulang pada botol PET dari 15 persen (2017) menjadi 100 persen pada 2019.
Kementerian LHK mengevaluasi keberhasilan CV Sarirasa Nusantara mengurangi sampah plastik sebanyak 32,83 ton pada 2019, PT Rekso National Food mengurangi sampah kemasan 470 ton pada 2019, dan PT Fastfood Indonesia mengurangi 48 ton sampah plastik pada 2019.
Langkah pengurangan produsen ini dilakukan secara sukarela karena saat itu belum terbit Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 75 Tahun 2019 tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh Produsen.
Dalam pemberian penghargaan secara daring, Selasa (9/6/2020), Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar mengatakan, momentum penghargaan ini menjadi benchmark penting bagi produsen. ”Bahwa peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan bukan hambatan bagi bisnis,” ujarnya.
Bahkan, sektor bisnis yang memperhatikan keberlanjutan dan lingkungan hidup yang akan memegang kunci kesuksesan di masa mendatang. ”Suka atau tidak suka, bisnis hijau dan bisnis berkelanjutan merupakan pilihan tak terhindarkan bila ingin tetap bertahan,” ujarnya.
Suka atau tidak suka, bisnis hijau dan bisnis berkelanjutan merupakan pilihan tak terhindarkan bila ingin tetap bertahan.
Pihaknya telah menerbitkan Peraturan Menteri LHK No 75/2019 yang memberikan target, tahapan, dan langkah selama kurun waktu 10 tahun bagi produsen untuk mengurangi timbulan sampah. Produsen yang dimaksud meliputi sektor manufaktur (penghasil makanan dan minuman), sektor jasa (rumah makan, hotel, kafe, dan jasa tata boga), dan ritel (misalnya pasar swalayan).
Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Beracun Berbahaya KLHK Rosa Vivien Ratnawati mengatakan, Peraturan Menteri LHK No 75/2019 menargetkan pengurangan sampah jenis plastik, kertas, aluminium, dan kaca. Tantangan pengurangan sampah saat ini pada kemasan sachet berukuran kecil dan memakai beberapa lapis bahan berbeda. Jenis sachet ini sulit didaur ulang.
Peraturan itu memberi waktu selama 10 tahun bagi perusahaan untuk meredesain kemasan ataupun mengganti kemasan tersebut. ”Ini nanti semuanya akan memberi kontribusi pada pengurangan 30 persen pada tahun 2025 nanti. Diharapkan, para produsen sudah bergerak mulai dari sekarang,” ujarnya.
Menurut Direktur Pengelolaan Sampah KLHK Novrizal Tahar, penghargaan tersebut diberikan karena produsen menjalankan pengurangan meski regulasi detail, yaitu Peraturan Menteri LHK No 75/2019 belum diterbitkan. ”Meski voluntary, perusahaan ini telah melaksanakan lebih dari tanggung jawab,” ucapnya.
Saat ini Indonesia memasuki era baru pengelolaan sampah. Ini disebabkan pengaturan sampah dari hulu ke hilir yang melibatkan publik, pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan swasta sudah lengkap. Sebagai konsekuensi kelahiran regulasi, pemerintah menyiapkan sanksi bila perusahaan tidak memenuhi atau tidak menjalankan/berkontribusi pada pengurangan sampah plastik.
Sanksi bagi dunia usaha itu bisa diberikan kepala daerah yang menerbitkan izin usaha dan atau izin lingkungan. Pemerintah daerah memiliki tanggung jawab dalam Kebijakan dan Strategi Daerah Pengurangan dan Penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga sesuai Peraturan Presiden No 97/2017.
”Peraturan menteri menjadi mandatory terkait hal ini (pengurangan timbulan sampah), yaitu bagi produsen. Kalau penghargaan diberikan karena perusahaan melakukan secara voluntary (sukarela), ke depan yang tak melakukan akan di-disinsentif karena regulasi sudah mandatory,” katanya.