logo Kompas.id
Ilmu Pengetahuan & TeknologiDesak Permendag Dicabut,...
Iklan

Desak Permendag Dicabut, Koalisi Masyarakat Sipil Surati Presiden

Peraturan Menteri Perdagangan No 15/2020 dinilai melemahkan perlindungan hutan karena mengizinkan ekspor kayu tanpa verifikasi legal. Koalisi Masyarakat Sipil Indonesia minta presiden mencabut peraturan itu.

Oleh
ICHWAN SUSANTO
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/C6bzvOTr48vmlxIU_5fn-bcbZxg=/1024x683/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F02%2Fkompas_tark_10095053_73_0.jpeg
Kompas

Dua perajin Mulyo Indah Putra tengah mengukir relief di Desa Senenan, Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, Kamis (13/11/2014). Para pelaku industri kecil menengah mebel dan ukir mengkhawatirkan kenaikan tarif listrik, harga bahan bakar minyak, dan kewajiban memiliki sertifikat sistem verifikasi legalitas kayu. Ketiga hal itu bisa menyebabkan modal mereka membengkak 25 persen dari modal sebelumnya.

JAKARTA, KOMPAS — Koalisi Masyarakat Sipil Indonesia menyurati Presiden Joko Widodo agar memerintahkan pencabutan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15 Tahun 2020. Isi peraturan yang mulai berlaku 26 Mei 2020 tersebut dinilai merugikan upaya perbaikan tata kelola hutan Indonesia yang telah dibangun hampir 20 tahun terakhir. Selain membawa dampak lingkungan berupa ancaman kerusakan hutan, regulasi tersebut dinilai juga merugikan pelaku usaha yang telah merasakan manfaat dari penerimaan legalitas kayu di pasar luar negeri.

Dalam surat tertanggal 20 Maret 2020, enam lembaga masyarakat sipil menyampaikan sejumlah alasan untuk meyakinkan Presiden agar memenuhi tuntutan mereka. Mereka menyebut Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 15 Tahun 2020 tentang Ketentuan Ekspor Produk Industri Kehutanan dianggap tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan karena melemahkan upaya perbaikan tata kelola hutan, pengurangan kerusakan hutan, dan pencegahan pembalakan liar.

Editor:
ilhamkhoiri
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000