Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 melibatkan semua potensi dari provinsi hingga rukun tetangga dan rukun warga dalam kebijakan pembatasan sosial. Hal itu bertujuan memutus rantai penularan penyakit Covid-19.
Oleh
DIONISIUS REYNALDO TRIWIBOWO
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah masih fokus pada upaya pembatasan sosial untuk memutus mata rantai transmisi dari penularan pandemi Covid-19. Untuk itu, Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 akan melibatkan semua potensi dari provinsi hingga ke rukun tetangga dan rukun warga agar kebijakan berjalan maksimal.
Hal itu disampaikan Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (18/3/2020). Doni didampingi beberapa pejabat dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Menurut Doni, kini semua pihak harus fokus bekerja untuk menangani pandemi dan memberi pemahaman kepada masyarakat agar tahu ancaman yang sedang dihadapi. Salah satunya, memastikan kebijakan berjalan hingga tingkat lurah sampai rukun tetangga (RT) dan rukun warga (RW).
”Kita tidak boleh lagi kehilangan waktu atau momentum hanya karena berdebat soal teori. Sekarang saatnya fokus agar masyarakat memahami apa yang sedang dihadapi dan bagaimana penanganannya,” ujarnya.
Doni menjelaskan, kebijakan pemerintah terkait penanganan pandemi itu harus sampai hingga gugusan RT dan RW. RT dan RW dinilai merupakan kepanjangan pemerintah yang paling dekat dengan masyarakat dan mengetahui kondisi lingkungannya.
Kita tidak boleh lagi kehilangan waktu atau momentum hanya karena berdebat soal teori. Kini saatnya fokus agar masyarakat memahami apa yang dihadapi dan bagaimana penanganannya.
”(RT/RW) ini potensi dari struktur pemerintah yang harus dioptimalkan keberadaannya, begitu juga lurah, sehingga mereka menunjukkan kualitas kepemimpinannya dalam menjalankan kebijakan pusat,” tambah Doni.
Kesadaran kolektif
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan Bogor meminta warga untuk menjaga jarak serta memperhatikan kebersihan diri dan keluarga melalui kesadaran kolektif. Kesadaran kolektif ini dinilai akan membuat aturan dan kebijakan menjadi lebih efektif. Kesadaran kolektif yang dimaksud adalah mengurangi kegiatan di luar ruangan, berkumpul di kerumunan, dan mengurangi mobilitas orang atau disebut pembatasan sosial (social distancing).
Hal itu dipertegas Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Brian Sri Prahastuti dalam jumpa media yang sama. Sri menekankan, salah satu upaya pemerintah untuk menjalankan pembatasan sosial adalah menjalankan Protokol Transportasi Publik pada masa pandemi Covid-19.
Poin penting yang harus dijalankan dalam protokol tersebut antara lain pemberian disinfektan sebanyak tiga kali pada kendaraan umum, khususnya pada benda paling disentuh penumpang. Selain itu, materi pencegahan Covid-19 diberikan kepada penumpang, petugas, dan pengelola transportasi, serta penyediaan cairan pembersih dan masker.
”Protokol ini (transportasi publik) tidak bisa dipisahkan dengan area publik untuk melakukan penapisan, tak hanya mengukur suhu tubuh, tetapi juga mengatur jarak aman,” ungkapnya.
Brian menjelaskan, saat ini banyak area publik seperti lokasi wisata yang sudah ditutup. Meskipun demikian, belum semua lokasi melakukan kebijakan yang sama.
”Penutupan lokasi wisata harus disertai dengan komunikasi dan edukasi untuk masyarakat mengapa itu ditutup, sehingga penutupan di satu lokasi menyebabkan masyarakat bergerak ke lokasi lain, artinya masyarakat belum paham betul,” kata Brian.