logo Kompas.id
Ilmu Pengetahuan & TeknologiMenaruh Harapan Perlindungan...
Iklan

Menaruh Harapan Perlindungan Migrasi Fauna Laut

UNCLOS 1982 yang diratifikasi sedikitnya 160 negara di dunia sebenarnya tak hanya mengatur batas laut, tetapi juga pengelolaan dan perlindungan terhadap ekosistem laut itu sendiri.

Oleh
ICHWAN SUSANTO
· 6 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/3S9x4RhypGiMzXns9JnZADaZt5Y=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F01%2Fa104e9c8-4bcc-49bf-b626-2300b78b9630_jpeg.jpg
KOMPAS/PANDU WIYOGA

Kapal Republik Indonesia (KRI) John Lie melintas di Selat Lampa, Natuna, Kepulauan Riau, untuk mengamankan Laut Natuna Utara dari kapal asing yang menangkap ikan secara ilegal, Rabu (15/1/2020).

Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut (UNCLOS) 1982 akhir-akhir ini sering disebut saat isu hak berdaulat atas kawasan zona ekonomi eksklusif Indonesia diganggu kehadiran kapal penjaga pantai China di perairan Natuna. UNCLOS 1982 yang diratifikasi sedikitnya 160 negara di dunia itu sebenarnya tak hanya mengatur batas laut, tetapi juga pengelolaan dan perlindungan terhadap ekosistem laut itu sendiri.

Hal itu didasarkan pada perkembangan UNCLOS 1982 yang mengakomodasi ketentuan Konservasi dan Pengelolaan Stok Ikan Straddling dan Stok Ikan Sangat Bermigrasi pada tahun 1995. Konvensi yang diratifikasi Indonesia pada tahun 2009 itu menetapkan prinsip-prinsip konservasi dan manajemen stok ikan serta menetapkan pengelolaan itu harus didasarkan pada pendekatan kehati-hatian dan informasi ilmiah terbaik yang tersedia.

Editor:
evyrachmawati
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000