Sebanyak 305 perusahaan dinyatakan tidak mematuhi peraturan lingkungan. Hal itu menimbulkan dampak buruk atau mencemari lingkungan hidup.
Oleh
Nina Susilo
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS–Tingkat kepatuhan industri terhadap peraturan lingkungan cukup tinggi. Meski demikian, masih ada 305 perusahaan yang dinyatakan tidak mematuhi peraturan lingkungan sehingga menimbulkan dampak buruk atau mencemari lingkungan hidup.
Tingkat ketaatan industri diukur dalam penilaian Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan Dalam Pengelolaan Lingkungan oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) periode 2018-2019. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengevaluasi 2.045 perusahaan di Indonesia. Dari jumlah ini, 303 perusahaan masih berstatus merah dan dua perusahaan lainnya bernilai PROPER hitam.
Nilai PROPER merah dan hitam adalah tingkat ketaatan pada peraturan lingkungan hidup yang terbawah. Perusahaan dengan PROPER merah mengelola lingkungan tetapi belum sesuai persyaratan dalam aturan perundangan. Adapun perusahaan bernilai PROPER hitam ialah perusahaan yang sengaja mengakibatkan pencemaran atau lalai melanggar peraturan berlaku.
Dua perusahaan dengan peringkat hitam itu adalah PT PBCM yang berlokasi di Kabupaten Tangerang, Banten dan PT TRD yang beroperasi di Kota Medan, Sumatera Utara. PT PBCM berjenis usaha pengolahan logam tetapi mengolah limbah B3 tanpa izin. Adapun PT TRD, produsen kayu lapis, yang menggunakan limbah B3 berupa sludge IPAL sebagai tanah timbun untuk mengisi tanah turun di daerah rawa yang masih lahan milik sendiri.
Kendati demikian, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya menilai ketaatan perusahaan pada aturan lingkungan hidup membaik. Tahun 2019, ketaatan ini 85 persen dari 2.045 perusahaan yang dinilai. Dalam catatan Kementerian LHK, tingkat ketaatan pada aturan lingkungan hidup tahun 2018 mencapai 87 persen dari 1.906 perusahaan peserta.
Penegakan hukum lunak
Penilaian PROPER merah dan hitam, menurut Siti, juga sekaligus menjadi penegakan hukum lunak. Sebab, perusahaan-perusahaan berstatus merah dan hitam bisa diteliti tim penegakan hukum sesuai tingkat kesengajaannya dan kerusakan lingkungan yang diakibatkannya.
Tahun 2019 ini, sebanyak 26 perusahaan mendapatkan anugrah PROPER emas atau dinilai konsisten menunjukkan keunggulan lingkungan dalam proses produksi, melaksanakan bisnis yang beretika, dan bertanggung jawab terhadap masyarakat. Sebanyak 174 perusahaan lainnya berkategori hijau karena telah mengelola lingkungan lebih dari yang dipersyaratkan dalam peraturan. Adapun 1.507 perusahaan lainnya bernilai biru karena telah mengupayakan pengelolaan lingkungan sesuai ketentuan.
Dari 2.045 perusahaan itu, 13 perusahaan tidak diumumkan peringkatnya karena sedang menjalani proses penegakan hukum dan 20 perusahaan lainnya saat ini tidak beroperasi.
Pemberian anugerah PROPER itu disampaikan di Istana Wapres, Jakarta, Rabu (8/1/2020). Wakil Presiden Ma\'ruf Amin mengingatkan, banyak kerusakan lingkungan terjadi di berbagai daerah. Semestinya industri meninggalkan praktik tak ramah lingkungan, karena itu merampas hak anak cucu. "Tugas kita adalah menanam supaya generasi anak dan cucu kita bisa memetik buah yang baik, jangan menuai badai akibat berburu keuntungan jangka pendek," kata Wapres dalam sambutannya.
Tugas kita adalah menanam supaya generasi anak dan cucu kita bisa memetik buah yang baik, jangan menuai badai akibat berburu keuntungan jangka pendek.
Selain ketaatan dalam mengendalikan pencemaran, para pelaku usaha diharapkan menerapkan prinsip ekonomi hijau dan inovasi dengan efisiensi energi dan pemanfaatan limbah.
Elektronik
Penilaian proper tahun ini, tambah Siti, dilakukan dengan menerapkan teknologi informasi dalam proses penilaiannya. Sistem pelaporan elektronik lingkungan hidup atau SIMPLE menggantikan proses pengumpulan analisis data dan hasil evaluasi tingkat perusahaan yang biasanya dilakukan secara manual. Proses ini menghemat pemakaian kertas dan biaya perjalanan ke Jakarta.
Adapun kemajuan yang diperoleh dari upaya perusahaan mengendalikan limbah didapat dari 3.945 perusahaan yang aktif menyampaikan laporan. Beberapa indikator itu antara lain jumlah emisi yang dapat dikendalikan sebanyak 579.107,34 ton SO2, 392.000,8 ton partikulat, 1.370.892,7 ton NO2. Adapun limbah cair yang ditangani mencapai 414.886,62 ton BOD, 863.774,4 ton COD, 125.474,72 TSS, 150.644,06 ton minyak dan lemak serta 1.645,58 ton amoniak. Dari limbah B3 yang dihasilkan sebanyak 64.794.326,66 ton, 60,2 persen sudah dikelola dengan baik, 30,8 % masih tersimpan di Tempat Pembuangan Sementara.
Selain mengelola data pencemaran yang dihasilkan oleh industri, PROPER mendokumentasikan berbagai inovasi dunia usaha untuk meningkatkan efisiensi energi, efisiensi penggunaan air, upaya penurunan emisi, upaya penurunan beban air limbah, penerapan reduce, reuse dan recycle limbah B3 dan non B3. Tahun 2019, tercatat 794 inovasi yang meningkat 46 persen dari tahun sebelumnya. Hasil inovasi ini menghemat anggaran Rp 192,63 triliun.
Selain itu, PROPER mendorong perusahaan menerapkan program pemberdayaan warga seperti pemberdayaan Suku Anak Dalam, pengembangan ekowisata yang melibatkan warga setempat untuk mengelola konservasi hutan manggrove, pembinaan kelompok disabilitas menjadi percaya diri dan mandiri secara ekonomi, bahkan sampai upaya rehabilitasi penderita HIV/AIDS.
Dana yang bergulir di masyarakat melalui program pemberdayaan masyarakat ini mencapai Rp 22,87 triliun.