logo Kompas.id
Ilmu Pengetahuan & TeknologiHarapan RUU Masyarakat Hukum...
Iklan

Harapan RUU Masyarakat Hukum Adat Kembali Muncul

Penyusunan Undang Undang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat mendesak dilakukan. Hal itu bertujuan melindungi keberadaan dan hak-hak masyarakat adat di tengah upaya pemerintah menggenjot investasi.

Oleh
ICHWAN SUSANTO
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/ilhBzwEQj0Ct2a8aVS-n2POt0V4=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F12%2F20180725_PDS01.jpeg
KOMPAS/PRAYOGI DWI SULISTYO

Masyarakat adat di Kabupaten Belu sedang menari bersama dalam perayaan ritual adat Bei Gege Asu di Kampung Adat Dirun, Desa Dirun, Kecamatan Lamaknen, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur, Sabtu (21/7/2018). Kabupaten Belu berpotensi menjadi salah satu tujuan wisata di Indonesia karena memiliki alam yang indah dan tradisi budaya leluhur yang kuat.

JAKARTA, KOMPAS – Harapan untuk mengegolkan Undang Undang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat kembali muncul setelah selama sepuluh tahun perundangan itu gagal direalisasikan. Presiden kembali diingatkan akan janji pada Nawa Cita untuk menjalankan perintah konstitusi dengan melindungi keberadaan masyarakat adat.

Kehadiran Undang Undang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat/Hukum Adat (UUPPMHA) itu pun kian dibutuhkan seiring investasi yang terus digenjot pemerintah. Masyarakat adat memerlukan payung agar tak semakin dikriminalisasi dan termarjinalkan oleh arus besar pembangunan.

Editor:
evyrachmawati
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000