logo Kompas.id
Ilmu Pengetahuan & TeknologiPerketat Aturan Pembatasan Cat...
Iklan

Perketat Aturan Pembatasan Cat Bertimbel

Oleh
Yovita Arika
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/20X0Dhww6DaTGPM7GYM7aor01pw=/1024x768/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F10%2F20181026_143812_1540560057.jpg
Kompas

Sonia Buftheim, staf BaliFokus mempraktikkan penggunaan X-Ray Flouresence, Jumat (26/10/2018), di Jakarta. Salah satu fungsi alat ini adalah untuk mengukur timbel pada cat.

JAKARTA, KOMPAS – Sebanyak 857 juta anak usia 0-9 tahun di negara-negara yang tidak memiliki aturan tentang pembatasan timbal, berisiko terpapar timbel. Termasuk dalam hal ini adalah anak-anak di Indonesia yang jumlahnya mencapai 48 juta jiwa. Karena itu pemerintah diminta lebih tegas membuat aturan terkait pembatasan kandungan timbel yang ada pada cat.

Organisasi kesehatan Dunia (WHO) menyatakan, tak ada batas aman bagi timbel dalam cat. Namun angka 90 ppm adalah angka aman yang dapat dicapai oleh industri. Di Indonesia, dalam Standar Nasional Indonesia (SNI) 8011:2014 tentang cat dekoratif enamel disebutkan, standar batasan kadar timbal dalam cat 600 ppm. Namun pelaksanaannya bersifat sukarela, produsen cat tidak terikat untuk mengikuti standar tersebut.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000