logo Kompas.id
Ilmu Pengetahuan & TeknologiHentikan Kriminalisasi Pejuang...
Iklan

Hentikan Kriminalisasi Pejuang Lingkungan

Oleh
Evy Rachmawati
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/HsGf4C3IwkFg6RHD72fq6hDBo9I=/1024x497/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F10%2F20181016_134615_1539685000.jpg
FRANSISKUS WISNU W DANY UNTUK KOMPAS

Erawati (kiri) istri Sukma dan Yati (kanan) istri Sawin di Kantor WALHI, Jakarta, Selasa (16/10/2018). Yati memegang cetakan foto yang menunjukan Sawin memegang bendera yang dipasangnya. Posisi bendera tidak terbalik, seperti kasus penghinaan lambang negara yang menimpa Sawin dan Sukma karena dituduh memasang bendera negara terbalik.

JAKARTA, KOMPAS—Wahana Lingkungan Hidup, Lembaga Bantuan Hukum dan Amnesty Internasional Indonesia mendesak penghentian kasus penghinaan lambang negara yang menjerat pejuang lingkungan hidup Sawin dan Sukma. Kasus dengan tuduhan memasang bendera negara secara terbalik itu dianggap bentuk kriminalisasi oleh Kepolisian dan Kejaksaan Negeri Indramayu.

Sawin dan Sukma ditahan untuk kedua kali pada 27 September 2018 dan dijerat dengan pasal 24 huruf a Undang-Undang Nomor 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. Saat ini, mereka menjadi tahanan kejaksaan dan menanti kepastian perpanjangan atau penangguhan penahanan.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000