Aturan Lamban Terbit, Korban Kriminalisasi Bertambah
Oleh
ICHWAN SUSANTO
·3 menit baca
Pemerintah didorong menerbitkan aturan Anti SLAPP. Ini berkaca dari gugatan hukum yang dihadapi pakar IPB Bambang Hero Saharjo, saksi ahli kasus lingkungan.
JAKARTA, KOMPAS – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan didesak segera merampungkan payung hukum perlindungan bagi pembela lingkungan. Apabila ditunda, kriminalisasi menjadi alat pembungkaman pegiat lingkungan.
Perlindungan kepada pembela lingkungan ini diwadahi dalam pasal 66 UU nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Disebutkan, setiap orang yang memperjuangkan hak lingkungan hidup yang baik dan sehat yang didasarkan pada itikad baik tidak dapat dituntut secara pidana atau pun digugat secara perdata.
“Kami menunggu KLHK untuk menjamin perlindungan bagi ahli, aktivis, bahkan juga jurnalis dari upaya kriminalisasi karena memperjuangkan lingkungan hidup,” kata Khalisah Khalid, Kepala Departemen Kampanye dan Perluasan Jaringan, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia, Kamis (4/10/2018), di Jakarta.
Ia menanggapi kasus terbaru yang menimpa Bambang Hero Saharjo, Guru Besar Kehutanan Institut Pertanian Bogor. Pakar kebakaran hutan dan lahan yang membantu Ditjen Penegakan Hukum KLHK serta kepolisian dalam memproses berbagai kasus pidana dan perdata ini digugat PT Jatim Jaya Perkasa ke Pengadilan Negeri Cibinong.
Bambang Hero menjadi saksi ahli atas kasus kebakaran hutan dan lahan seluas 1.000 ha perusahaan perkebunan sawit itu. Keputusan hukum tetap menetapkan PT JJP diharuskan membayar ganti rugi Rp 119,8 miliar dan perbaikan lingkungan terhadap lahan yang terbakar seluas 1000 hektar dengan biaya Rp 371,1 miliar dan tak diperbolehkan menanam kembali di lahan gambut bekas terbakar.
Khalisah Khalid mengatakan, gugatan terhadap saksi ahli seperti ini akan mengurangi energi penegakan hukum kasus-kasus lingkungan. Alasannya, pakar yang bersedia menjadi saksi ahli di pengadilan – apalagi berani melawan korporasi – sangat sedikit.
Selain kasus ini, kolega Bambang Hero di IPB, Basuki Wasis pun menghadapi gugatan serupa. PT JJP melaporkan Basuki Wasis dengan dugaan memberikan keterangan palsu sewaktu persidangan. Basuki juga masih meladeni gugatan Nur Alam Gubernur Sulawesi Tenggara karena kesaksian keahlian yang diminta Komisi Pemberantasan Korupsi terkait kerusakan lingkungan.
“Ini pola baru kejahatan korporasi dan bersiasat dengan hukum untuk membungkam ahli,” kata dia.
Anti-SLAPP
Selain meminta pemerintah – dalam hal ini KLHK – mendampingi saksi ahlinya yang digugat korporasi, Khalisah juga mendesak diselesaikannya payung hukum anti SLAPP (Strategic Lawsuit Againts Public Participation). Meski dalam konteks saksi ahli, kata dia, seharusnya Bambang Hero dan Basuki Wasis dilindungi juga oleh UU Peradilan.
Terkait perkembangan penyusunan draft anti-SLAPP ini, Inspektur Jenderal KLHK Ilyas Asaad mengatakan draf Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan selesai dibahas internal. Ia yang ditugaskan Menteri LHK untuk menuntaskan pembahasan anti-SLAPP itu, menyebutkan pekan depan dilakukan pertemuan dengan pemangku kepentingan terkait untuk membahas draf Peraturan Menteri LHK ini.
Koalisi Antimafia Hutan menyatakan gugatan PT JPJ terhadap Bambang Hero menjadi bukti kesekiankalinya hukum dijadikan alat untuk membungkam para pembela lingkungan hidup, khususnya para akademisi yang mendedikasikan dirinya untuk membantu negara sebagai ahli di pengadilan.
"Gugatan-gugatan seperti ini juga sebagai bentuk \'pembangkangan\' terhadap perlindungan terhadap pembela lingkungan hidup yang secara tegas telah diatur dalam Pasal 66 UU Nomor 32/2009," kata Syahrul Fitra, dari Yayasan Auriga Nusantara, jejaring koalisi.
Koalisi Anti Mafia Hutan berpendapat kasus dihadapi Bambang Hero, merupakan kasus terpenting yang harus terus dikawal di tengah makin buruknya situasi yang sedang dihadapi oleh para pembela lingkungan di Indonesia. Walhi mencatat ada 302 konflik lingkungan hidup-agraria pada 2017 dan 163 orang dikriminalisasi. Dari 13 provinsi, 182 kasus sedang ditangani.
Koalisi pun berpandangan kasus Bambang Hero akan menjadi batu ujian bagi sistem peradilan di Indonesia dalam memperjuangkan kepentingan dan hajat hidup rakyat yang lebih luas. Karena itu, lanjut pernyataan Koalisi, keputusan yang tepat dari aparat penegak hukum akan memiliki implikasi yang positif dalam memutus preseden buruk terhadap perlindungan pembela lingkungan.