Fungsi KPH Diperkuat untuk Kesejahteraan Masyarakat
Oleh
DEONISIA ARLINTA
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS – Fungsi Kesatuan Pengelolaan Hutan atau KPH semakin diperkuat melalui pembentukan kelembagaan di setiap daerah. Selain bertujuan mewujudkan hutan lestari, kesejahteraan masyarakat di sekitar hutan bisa lebih terjamin melalui konsep pengelolaan hutan itu.
Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan (PKTL) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Sigit Hardwinarto menyampaikan, salah satu peran KPH adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar kawasan hutan. Hal itu bisa dilakukan melalui skema kemitraan kehutanan dengan memberdayakan masyarakat setempat.
“Skema ini dapat berupa program perhutanan sosial, pelaksanaan Tanah objek reforma agraria (TORA), hutan kemasyarakatan, hutan tanaman rakyat, hutan desa, hutan adat, ataupun skema lain yang memungkinkan masyarakat mendapatkan izin usaha di bidang kehutanan,” ujarnya dalam acara arahan media terkait “Rapat Koordinasi Pembangunan KPH Tingkat Nasional 2018” di Jakarta, Senin (6/8/2018). Rapat koordinasi yang diselenggarakan mulai 7-9 Agustus 2018 ini rencananya akan dihadiri oleh 600 perserta dari KPH, kepala dinas kehutanan, akademisi, dan mitra usaha kehutanan.
Salah satu KPH yang dinilai berhasil memberdayakan masyarakat sekitar adalah Balai KPH Yogyakarta. Di Hutan Pinus Mangunan, Yogyakarta saat ini bisa menghasilkan pendapatan sekitar Rp 60-70 juta per minggu. Dari pendapatan tersebut, 75 persen diberikan kepada kelompok masyarakat dan 25 persen digunakan sebagai operasional pemerintah daerah setempat. Selain itu, perlindungan hutan di daerah tersebut dirasa menjadi lebih baik.
KPH merupakan ujung tombak pelaksana kebijakan dan program pembangunan prioritas kehutanan serta program prioritas lain yang terkait dengan wilayah pengelolaan hutan di tingkat tapak. Wilayah operasionalnya termasuk dalam hutan konservasi, hutan lindung, dan hutan produksi. Tugas dan fungsi KPH mencakup tata hutan dan penyusunan rencana pengelolaan, pemanfaatan hutan, rehabilitasi dan reklamasi hutan, pengendalian izin kawasan hutan, perlindungan hutan dan konservasi alam, serta membuka peluang investasi yang bertujuan untuk pengelolaan hutan.
Berdasarkan Peta Penetapan Wilayah KPH, sampai Juli 2018 tercatat total kawasan hutan daratan Indonesia seluas 120,7 juta hektar. Terdapat 532 unit KPHL (Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung) dan KPHP (Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi), serta 147 unit KPHK (Kesatuan Pengelolaan Hutan Konservasi) yang telah dibentuk. Namun, baru ada 321 unit KPHL/KPHP dan 64 unit KPHK yang berlembaga.
Dukungan Pemda
Direktur Rencana, Penggunaan, dan Pembentukan Wilayah Pengelolaan Hutan Dirjen PKTL KLHK Kustanta Budi Prihatno menuturkan, pemerintah daerah sangat berperan untuk mempercepat kelembagaan KPH di wilayahnya. Selama ini, kendala yang dihadapi adalah masalah dukungan dana daerah yang tidak maksimal. Pembangungan KPH belum menjadi substansi dalam RPJMD, sementara pendanaan dari pusat pun terbatas.
“KPH harus menjadi bagian dari substansi RPJMD agar dukungan finansial dari pemerintah daerah dalam pembangunan KPH bisa dipastikan. Untuk itu, komitmen dari pemerintah daerah menjadi sangat penting,” katanya.
Menurutnya, KPH akan menjadi ujung tombak dari masa depan kehutanan di Indonesia. Hal ini karena pengelolaan KPH berada di tingkat tapak sehingga akses masyarakat untuk mengelola hutan menjadi lebih mudah dan terbuka.